Konsultasi Publik Tingkat Provinsi Hasil Analisis Kajian Penggalian Data Kawasan Berhutan Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kobar
- penulis DLH Kobar
- Jumat, 24 Mei 2019
- dibaca 695 kali
MMC Kobar - Indonesia memiliki tantangan serius untuk mengatasi kerusakan lingkungan karena berbagai pemicu. Melalui proyek “Penguatan Perencanaan dan Pengelolaan Hutan di luar kawasan hutan di Kalimantan (KalFor)”, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja sama dengan UNDP dan GEF serta Universitas Muhammadiyah Palangka Raya untuk mengatasi penyebab kerusakan lingkungan tersebut, khususnya untuk mencegah makin bertambahnya deforestasi melalui perencanaan, pengelolaan dan monitoring hutan-hutan yang ada di areal penggunaan lain (APL).
Kegiatan untuk wilayah Kalimantan Tengah difokuskan di Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menginventarisasi kawasan hutan di APL dan HPK yang masih difungsikan sebagai kawasan konservasi. Keberhasilan program ini membutuhkan kerjasama multipihak baik tingkat tapak kabupaten hingga tingkat provinsi. Sosialisasi di tingkat kabupaten telah dilaksanakan pada 7 Desember 2018 dan telah banyak memberikan gambaran di tingkat tapak dan kabupaten.
(Baca Juga : Pimpinan Redaksi Datanesia.id Briefing Resensi Buku di Dispursip Kobar)
Sosialisasi di tingkat provinsi telah dilakukan pada 4 Januari 2019 untuk memperjelas kegiatan guna menghimpun dukungan secara multisektor tingkat provinsi untuk menghubungkan data di tingkat tapak untuk dihubungkan hingga tingkat nasional.
Pada 27-28 Februari 2019 telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi di tingkat kabupaten yang diikuti oleh pihak Pemerintah Daerah dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, beberapa SKPD terkait, Camat, dan sektor swasta baik dari kalangan perusahaan perkebunan, pertambangan maupun HTI/HPH.
Pada tanggal 23-27 Maret 2019 dilakukan ground check pada semua kawasan target yang berupa penggalian informasi di tingkat Kecamatan se Kabupaten Kotawaringin Barat hingga diketahui luas kawasan secara pasti yang masih berhutan se Kabupaten Kotawaringin Barat dan menginventarisir luasan hutan APL dan HPK tersisa.
Data yang diperoleh dari 6 kecamatan ternyata ada 97 desa yang ada di dalamnya dengan berbagai macam model hutan yang tersisa. Setelah dikumpulkan ada beberapa kawasan yang mempunyai data yang kurang jelas, sehingga dilakukan ground check kembali pada 56 desa yang sudah ditandai yang dilaksanakan pada 17-22 April 2019.
Dari penggalian data pada ground check tersebut, diketahui ada beberapa kawasan yang belum jelas pada beberapa kawasan antara lain keraguan atas kawasan yang tertutup awan, bentuk semak belukar yang ada terlihat melalui potret udara, untuk memastikan lagi apakah semak belukar tersebut bisa berkembang menjadi hutan.
Kegiatan lapangan telah selesai dilaksanakan, dan telah dilakukan analisa, hingga tiba saatnya memaparkan hasil temuan total di tingkat kabupaten untuk menginformasikan kembali hasil kajian di lapangan terkait kawasan berhutan yang masih berhutan di APL dan HPK se Kabupaten Kotawaringin Barat dan menyepakati kembali hasil temuan tersebut di tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada 15 Mei 2019.
Hasil konsultasi publik di tingkat Kabupaten dipublikasikan lagi di tingkat Provinsi melalui kegiatan “Konsultasi Publik Tingkat Provinsi Hasil Analisis Penggalian Data Informasi Kawasan Berhutan Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Kotawaringin Barat” untuk menggali masukan dan saran dari para pemangku kepentingan di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah yang selenggarakan pada hari Jumat (24/05) di Hotel Luwansa, Palangka Raya. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri, S.Hut., M.P.
Dalam sambutannya, Fahrizal Fitri memberikan apresiasi kepada Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat terutama kepada Desa Pasir Panjang dengan pengelolaan obyek Taman Wisata Hutan (TWH) Jurung Tiga yang masih mempertahankan hutan sebagai obyek wisata hutan serta menambah pendapatan ekonomi masyarakat sekitarnya.
Dalam kegiatan tersebut Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mengutus 2 SOPD yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan. Dari DLH Kobar mengutus 2 orang yaitu Fitriyana, S.T. (Sekretaris DLH Kobar) dan Damaris Tiku S., SST (Kepala Seksi Pencemaran Lingkungan) yang merupakan Focal Point Kalfor.
Selain itu hadir pula tim dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Lembaga Masyarakat, Tim Kalfor UNDP dan Perguruan Tinggi.
Tujuan kegiatan ini antara lain adalah untuk menginformasikan kepada publik dan para pemangku kepentingan yang diperoleh di tingkat Kabupaten Kotawaringin Barat untuk dibahas di tingkat Provinsi tentang hasil analisis yang diperoleh, menampung saran dan masukan dari para pemangku kepentingan pada hasil analisis yang telah dibuat, mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak mengenai hasil penemuan di lapangan untuk mendapatkan hasil final baseline data yang akan digunakan oleh Kalfor pada pelaksanaan kegiatan di Kalteng.
Diharapkan hasil yang dapat dicapai yaitu terinformasinya kesepakatan para pemangku kepentingan tingkat Provinsi Kalimantan Tengah pada hasil analisis data lapangan, menerima saran dan masukan para pemangku kepentingan pada tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tentang hasil analisis data lapangan, serta menyusun draft laporan akhir baseline di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
Untuk membuat hutan dengan luas 1 juta hektar diperlukan biaya lebih kurang 19 trilyun rupiah sehingga pemerintah perlu mencari solusi lain untuk mempertahankan kawasan berhutan dengan meningkatkan pendapatan bagi masyarakat di sekitar kawasan berhutan tersebut. Diharapkan pula melalui kajian ini juga akan ada pola insentif baik berupa pembinaan/pendampingan dan/atau kegiatan lainnya bagi masyarakat sekitar area berhutan untuk menambah keterampilan sesuai budaya kearifan lokal dan hutan tetap lestari. (karlan08/dlh kobar).