Kominfo Rilis Tampilan Baru Aplikasi SiCANTIK Cloud

Jakarta, Kominfo - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan merilis tampilan baru SiCANTIK Cloud. Aplikasi yang digunakan untuk implementasi layanan perizinan di daerah agar terintegrasi dengan One Single Submission itu telah mengalami lima fase penyempurnaan sampai versi 5.0.

“Logo SiCantik Cloud ini dirilis untuk memberikan representasi dari beberapa keutamaan aplikasi yang memberikan kemudahan pada pemerintahan daerah. Terutama kecepatan dalam memberi akses layanan, sehingga tidak perlu ke Jakarta terlebih dahulu,” jelas Dirjen Aptika Semuel Pangerapan saat acara Deklarasi SiCANTIK Cloud, di Ruang Anantakupa, Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (30/08/2019).

(Baca Juga : Pada Tahun 2022 Bapenda Kobar Targetkan Pemutakhiran Data PBB-P2 Selesai)

Menurut Dirjen Semuel, tampilan baru logo itu merepresentasikan SiCANTIK Cloud terintegrasi dalam satu pintu layanan. Sekaligus menampilkan lima fitur dan keunggulan SiCANTIK Cloud, antara lain: dapat melayani pengajuan izin secara online, memudahkan mendapatkan rekap data perizinan serta pencarian data perizinan. Selain itu SiCANTIK memiliki fitur tracking dan Fitur SMS Gateway.

"SiCANTIK Cloud leksibel, transparan dan akuntabel, logo baru ini juga merepresentasikan SiCantik Cloud yang terintegrasi dalam satu pintu untuk pelayanan perizinan dan non-perizinan atau Online Single Submission (OSS)," tutur Semuel.

Hingga saat ini aplikasi SiCantik telah mengalami lima kali proses pengembangan. Versi pertama SiCantik 1.0 yang rilis pada tahun 2010, SiCantik 2.0 di tahun 2012, SiCantik 3.0 di tahun 2013, dan SiCantik 4.0 di tahun 2014. Dilanjutkan tahun 2017 hingga sekarang SiCantik Cloud (5.0) dengan pengguna hingga 103 pemda.

Akses Cepat

Implementasi SiCANTIK Cloud memiliki beberapa tahapan, yaitu kesiapan sarana dan prasarana, sumberdaya manusia, infrastruktur, anggaran, dan setting SiCANTIK Cloud. Layanan itu bisa diakses melalui tautan //sicantikui.layanan.go.id/.

Husein Maulana perwakilan dari pengelola SiCANTIK Cloud menerangkan uji coba aplikasi telah dilakukan di Aceh Timur. "Sosialisasi penggunaan aplikasi ini akan dilakukan dari Oktober 2019 hingga paling lambat Januari 2020 untuk perilisan resminya," jelasnya.

Beberapa jenis izin di pemerintahan daerah telah menggunakan SiCantik Cloud. Salah satunya di daerah Aceh Timur, yaitu IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair Domestik), SIPATLM (Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik), SIPB (Surat Izin Praktik Bidan), IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair), SIPTTK (Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian), dan IOK (Izin Operasional Klinik). 

Dalam acara yang sama, Koordinator Wilayah 7 Komisi Pemberantasan Korupsi, Nana Mulyana mengatakan pemanfaatan aplikasi perizinan online akan dapat meningkatkan transparansi dan menekan biaya perizinan.

“Adanya sistem satu pintu ini, selain memberikan akses yang lebih cepat, juga meminimalisir terjadinya korupsi. Transparansi dalam layanan ini membuat kami lebih mudah mengawasi hal-hal yang tidak perlu dilakukan. Salah satunya harus pergi ke pemerintah pusat yang memerlukan biaya banyak,” jelasnya.