Kobar akan Mutakhirkan Data Kesejahteraan Sosial melalui Aplikasi SIKS-NG
- penulis Bappeda Kobar
- Kamis, 09 Agustus 2018
- dibaca 1267 kali
MMC KOBAR - Peran data dalam program penanggulangan kemiskinan sangat krusial, berkaitan dengan penetapan sasaran penerima program. Ketepatan dalam menetapkan sasaran program penanggulangan kemiskinan penting untuk menjamin keefektifan program penanggulangan kemiskinan. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 57/HUK/2017 tentang Penetapan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Tahun 2017, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia memperoleh mandat untuk melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data setiap dua tahun sekali, demikian juga dengan Kabupaten Kotawaringin Barat. Untuk mengawal dan memfasilitasi proses verivali tersebut, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) untuk pemutakhiran basis data terpadu (BDT). Dengan adanya SIKS-NG ini, pemerintah daerah akan semakin cepat dan mudah untuk melakukan update data kesejahteraan.
Menindaklanjuti peluncuran aplikasi SIKS-NG ini, pekan lalu Bappeda Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Dinas Sosial (Dinsos) menggelar bimbingan teknis (bimtek) pemutakhiran data kesejahteraan sosial melalui penggunaan aplikasi SIKS-NG, bertempat di Aula Bappeda Kobar, diikuti oleh perangkat desa yang bertanggung jawab menangani data kesejahteraan dari seluruh desa di 6 kecamatan.
(Baca Juga : DLH Kobar Tinjau Lokasi Lahan TPA Cadangan di Desa Kubu Kecamatan Kumai)
Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah, selaku ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TPKD) meminta agar aparat desa benar-benar memahami penggunaan aplikasi SIKS-NG ini, sebab, melalui aplikasi SIKS-NG tersebut, proses verivali akan dilakukan berdasarkan data by name by address, yang nantinya akan ditetapkan menjadi data terpadu. “Data tersebut akan menjadi acuan pada pelaksanaan program penanganan fakir miskin dan perlindungan sosial, yaitu untuk menetapkan sasaran program penanggulangan kemiskinan”, ujarnya.
Dirinya melanjutkan bahwa data yang valid dan termutakhirkan akan menjadi rujukan bagi berbagai program bantuan atau subsidi oleh pemerintah pusat dan daerah agar tepat sasaran. Data tersebut juga akan menjadi rujukan pengambilan keputusan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Sementara itu, Kepala Bidang Sosial Pemerintahan Bappeda Kobar, Asap Mappeare menjelaskan bahwa SIKS-NG merupakan sistem informasi pengelolaan data terpadu untuk memutakhirkan data kesejahteraan sosial, yang akan digunakan dalam program penanganan kemiskinan. Pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial dengan menggunakan SIKS-NG ini akan difasilitasi oleh Dinsos Kobar. Pihaknya mengingatkan agar kepala desa dapat mengalokasikan pos anggaran untuk kepentingan melakukan pemutakhiran data kemiskinan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes). Ia berharap adanya data terpadu akan dapat mendorong optimalisasi dan percepatan penurunan kemiskinan serta kesenjangan sosial. (Tra)