Kesepakatan Bersama Antara Pemkab Kobar dengan Kantor Kemenag, MUI dan FKUB Kobar
- penulis Diskominfo Kobar
- Kamis, 16 April 2020
- dibaca 2923 kali
MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) bersama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kobar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kobar dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kobar menetapkan Kesepakatan Bersama mengenai Antisipasi Penyebaran Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kobar.
Dalam rapat yang digelar di Kantor Bupati Kobar Jalan Sutan Syahrir Pangkalan Bun pada Selasa (14/4) ditetapkan beberapa kesepakatan bersama sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kobar.
(Baca Juga : Pj Bupati Lepas Warga Muhammadiyah Kobar Ikuti Muktamar ke-48)
Kesepakatan ini tertuang dalam dokumen Kesepakatan Bersama antara Pemkab Kobar nomor : 450/01/Kesra, Kantor Kemenag Kabupaten Kobar nomor : 928/KK.15.1.1/HM.00.1/04/2020, MUI Kabupaten Kobar nomor : 88/0P-K-MUI-Kobar/IV/2020 dan FKUB Kabupaten Kobar nomor : 02/FKUB-KTB/IV/2020.
Dasar dari ditetapkannya kesepakatan bersama ini adalah :
- Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Covid-19.
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
- Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus (Covid-19).
- Surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah nomor : 443.2/20/BU tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah.
- Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam Kesepakatan Bersama ini ditetapkan 6 poin penting dalam rangka mengantisipasi penyebaran Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kobar, yakni :
- Kegiatan peribadatan bagi seluruh pemeluk agama yang dilaksanakan secara bersama-sama (berjamaah) di tempat ibadah ditiadakan dan diganti dengan ibadah di rumah masing-masing.
- Gema adzan di Masjid dan mushola tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu sholat telah tiba dan pengurus takmir masjid/mushola membuat pengumuman agar sholat lima waktu dikerjakan di rumah masing-masing.
- Dalam bulan suci Ramadhan 1441 H apabila di Kabupaten Kobar masih dalam status zona merah, maka sholat tarawih dan tadarus Al Qur’an dilaksanakan di rumah masing-masing.
- Tidak berpergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau kegiatan mudik lainnya.
- Memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum (TNI/Polri) untuk melakukan tindakan persuasif dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Apabila di Kabupaten Kotawaringin Barat sudah dinyatakan aman dari Pandemi Covid-19 maka point 1 sampai dengan 5 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh Bupati Kobar, Ketua MUI Kabupaten Kobar, Ketua FKUB kabupaten Kobar dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kobar. (humas diskominfo kobar)
Dokumen Kesepakatan Bersama dapat diunduh disini