Kejar Target Peningkatan PAD, Bapenda Monev PBB-P2 di Kecamatan Kolam dan Aruta
- penulis Bapenda Kobar
- Kamis, 17 Desember 2020
- dibaca 844 kali
MMC Kobar - Di penghujung tahun 2020 Bapenda Kobar tetap melakukan giat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui kegiatan monitoring, evaluasi dan pengawasan. Monitoring, evaluasi dan pengawasan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) kali ini dilaksanakan di Kecamatan Arut Utara dan Kecamatan Kotawaringin Lama pada Kamis (17/12).
Dalam monitoring ini bapenda melakukan pengecekan langsung di lapangan terhadap kelurahan/desa yang realisasinya masih rendah sampai di penghujung tahun ini. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menggali informasi kendala ataupun hal lainnya terkait PBB-P2 yang realisasinya masih rendah.
(Baca Juga : Pemkab Kobar Mulai Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir)
Pada tanggal 30 September 2020 yang lalu sudah ditetapkan oleh Pemkab Kobar sebagai jatuh tempo PBB-P2 tahun 2020. Keterlambatan pembayaran wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2% dalam satu bulannya dari ketetapan yang ada.
Kepala Bapenda Kobar Molta Dena mengatakan dengan adanya kegiatan monitoring, evaluasi dan pengawasan Bapenda Kobar dapat mengetahui kendala yang terjadi di lapangan
“Kegiatan ini setiap tahunnya kita lakukan, sebagai usaha pembinaan kepada petugas ataupun juga sebagai media sharing kendala yang dialami oleh pihak desa/kelurahan. Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari pihak desa/kelurahan. Kami berharap dengan kegiatan ini pihak desa/kelurahan dapat membantu Bapenda untuk mencapai target tahun 2020,” Ucapnya
Sampai dengan saat ini target yang sudah terealisasikan sebesar 10,5 miliar dari target yang sudah ditetapkan di tahun 2020. Tentunya masih banyak yang dievaluasi kembali oleh Bapenda Kobar. Bapenda Kobar sudah memberikan pelayanan online sistem untuk kemudahan membayar PBB-P2.
Saat ini pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan di Bank Persepsi, diantaranya Bank Kalteng, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BPR Marunting. Mengenai adanya biaya admin di masing-masing Bank Persepsi sudah diatur dalam surat edaran Bupati nomor : 973/462/262/BAPENDA.V. Dengan layanan online sistem Bapenda Kobar memberikan kemudahan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat Kobar.
Dengan Pajak, Kobar Jaya. Orang Bijak Taat Bayar Pajak. (bapenda kobar)