Jelang Pemilu, Diskominfo Kobar Gelar Diskusi Tangkal Hoax
- penulis Diskominfo Kobar
- Rabu, 10 April 2019
- dibaca 514 kali
MMC Kobar - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Media Gathering dalam bentuk Dialog Santai di John Fresh Cafe, Senin (8/04/2019) malam. Kegiatan yang bertajuk “Tangkal Hoax dan Bijak Bersosmed Jelang Pileg dan Pilpres 2019” ini dihadiri para awak media, pegiat medsos, Relawan TIK Kobar dan kontributor MMC Kobar.
Hadir sebagai Narasumber dialog adalah Ketua KPU Kobar, Wakapolres Kobar, Ketua Bawaslu Kobar dan Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Kabupaten Kobar.
(Baca Juga : Pj Bupati Pimpin Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kotawaringin Barat)
Kepada para awak media, Ketua KPU Kobar, Chaidir menyampaikan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemilu, KPU Kobar terus berupaya agar pemilu 2019 di Kabupaten Kotawaringin Barat terselenggara dengan baik dan penuh integritas serta berkualitas. Chaidir juga menepis isu-isu yang tidak benar mengenai KPU.
“Di dalam Proses persiapan pemilu kami selalu melakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku serta selalu berkoordinasi dengan Bawaslu, Pihak Keamanan dan peserta Pemilu. Walaupun dalam perjalanannya kami terus diserang oleh isu-isu yang tidak benar,” jelas Chaidir.
Sementara itu Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol, Indra Wardhana, S.STP menyampaikan bahwa berita bohong atau hoax sangat berbahaya karena dapat menyebabkan potensi konflik di dalam masyarakat, sehingga diperlukan peran aktif dari pemerintah dan para awak media serta pegiat medsos untuk menangkal hoax tersebut, mulai dari pendekatan sosial kultural, pendekatan struktural hingga pendekatan sistem.
“Berita hoax harus kita perangi bersama, karena kebenaran suatu berita itu penting dan kebohongan suatu berita berpotensi mencelakakan seseorang. Kami terus berupaya menangkal hoax ini dari pendekatan sosial kultural, mulai lingkup sosial paling kecil yaitu rumah tangga,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakapolres Kobar, Rohman Yonky S.IK., M.Si menyampaikan bahwa di Kabupaten Kobar sampai saat ini belum ada aduan mengenai berita bohong atau hoax.
“Tahun ini ada satu yang kita proses di reskrim, bukan hoax namun penghinaan. Kami berharap tidak terjadi kembali,” ujarnya.
Rohman Yonky mengingatkan kepada seluruh awak media bahwa bagi penyebar fitnah, ujaran kebencian maupun berita bohong atau hoax dapat dijerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Misalnya pada Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Wakapolres juga mengajak masyarakat Kobar untuk menjaga kedamaian di dunia maya demi keamanan dan ketertiban kita khususnya di Kotawaringin Barat.
Di sisi lain Ketua Bawaslu Kobar, Dorik Rozani menyampaikan bahwa sampai saat ini Bawaslu RI masih menerima aduan mengenai hoax dan hate speech. Sebab, masih ada keterkaitan antara hoax dan hate speech di UU Pemilu.
“Misalnya pada pasal 521, kurungannya 2 tahun maksimal 24 juta. Jadi selain money politik, pelanggaran netralitas, hoax dan hate speech pun ditangani bawaslu,” ujarnya.
Menutup diskusi pada malam hari itu, Kepala Diskominfo Kobar, H. Rody Iskandar, S.Sos, M.Si mengajak semua tamu yang hadir untuk bijak dalam bersosial media dengan tidak ikut menyebarkan berita-berita yang belum diketahui kebenarannya.
“Saring sebelum sharing,” pungkasnya. (humas diskominfo kobar)