Jelang Pelaksanaan Studi Terpercaya Berbasis Yurisdiksi, Pemkab Kobar Gelar Diskusi Lanjutan dengan Yayasan Inobu
- penulis Dinas Pertanian Kobar
- Selasa, 16 Juni 2020
- dibaca 915 kali
MMC Kobar - Sebagai tindak lanjut Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan penerapan yurisdiksi berkelanjutan pangan dan pertanian yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada Jumat (12/6) lalu, dan menjelang pelaksanaan Studi Terpercaya berbasis yurisdiksi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah dilaksanakan diskusi guna membahas rencana tindak lanjut sertifikasi yurisdiksi di Kobar.
Diskusi yang difasilitasi oleh Yayasan penelitian Inovasi Bumi (Inobu) ini diselenggarakan pada Selasa (16/6) melalui video conference (vicon). Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kobar Suyanto ini diikuti oleh peserta yang berasal dari berbagai instansi terkait yang berkepentingan, antara lain Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Kepala Bappeda, Kepala BPN, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas TPHP Kobar.
(Baca Juga : Gubernur Kalteng Evaluasi Serapan Anggaran dan Pembangunan di Kobar)
Gambaran bahwa penerapan sertifikasi yurisdiksi telah mulai dilaksanakan di Kobar dapat dilihat dengan telah dibentuknya Kelompok Kerja (Working Group) Sertifikasi Kelapa Sawit berbasis Yurisdiksi pada tahun 2016 melalui Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat nomor 525/500/198/UT/2016 yang kemudian ditegaskan kembali oleh Bupati Kobar, Hj Nurhidayah pada lokakarya sertifikasi RSPO berbasis yurisdiksi level distrik/Kobar pada Desember 2019.
Pada lokakarya tersebut Bupati Kobar telah menyampaikan komitmen dan mendorong semua pihak untuk berpartisipasi dalam sertifikasi yurisdiksi. Sertifikat akan diberikan apabila daerah/wilayah tersebut dianggap mampu memenuhi kriteria dan prinsip-prinsip dalam sertifikasi berbasis yurisdiksi.
Selain untuk mengkomunikasikan dan menggali masukan terkait rencana tindak lanjut sertifikasi yurisdiksi di Kobar, diskusi ini juga bertujuan untuk menentukan rencana kerja, batas waktu dan penanggung jawab kegiatan yang sesuai dengan target sertifikasi yurisdiksi yang tertuang di dalam SK pembentukan kelompok kerja (working group) sertifikasi kelapa sawit berbasis yurisdiksi di Kobar.
Kobar sebagai salah satu kabupaten yang dipilih untuk pelaksanaan uji coba studi terpercaya berbasis yurisdiksi, telah menyatakan kesiapannya sebagaimana disampaikan Kepala Dinas TPHP, Kamaludin pada kegiatan diskusi tersebut.
“Pertanian khususnya kelapa sawit adalah salah satu sektor unggulan di Kobar. Dengan penerapan sertifikasi berbasis yurisdiksi tentunya akan memberikan manfaat bagi Kobar sendiri, salah satunya adalah keberterimaan pasar internasional terhadap produksi kelapa sawit dari Kobar, manfaat lainnya yaitu sebagai potensi PAD bagi pemerintah daerah serta peningkatan kesejahteraan khususnya bagi petani kelapa sawit,” papar Kamaludin.
Berbagai kegiatan terkait dengan penerapan sertifikasi yurisdiksi inipun telah banyak dilakukan antara lain melalui kegiatan-kegiatan seminar, diskusi, pertemuan, lokakarya hingga peluncuran Sistem Informasi dan Pemantauan Online Kinerja Perkebunan Berkelanjutan Kelapa Sawit (Sipkebun) di Jakarta.
Untuk mendukung terlaksananya penerapan sertifikasi berbasis yurisdiksi ini diperlukan komitmen, kerjasama serta sinergi dari berbagai pihak yang terkait baik itu pemerintah, petani/perusahaan perkebunan serta masyarakat dalam hal ini organisasi masyarakat pemerhati lingkungan.
“Masing-masing pihak memiliki peranan yang sama pentingnya terhadap keberhasilan pelaksanaan sertifikasi yurisdiksi ini. Peranan pemerintah sebagai pembuat regulasi sekaligus melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan regulasi, peranan Pihak PBS untuk mengendalikan kerusakan lingkungan/kebakaran lahan terutama ketika membuka lahan, serta organisasi pemerhati lingkungan yang berperan sebagai pengawas dalam pelestarian lingkungan,” lanjut Kamaludin.
Dari hasil diskusi tersebut disepakati bahwa perlunya dibentuk tim kerja atau working group melalui Surat Keputusan Bupati Kobar yang terdiri dari multipihak sebagai stakeholder yakni dari pemerintah, pemerhati lingkungan, petani pekebun dan perusahaan besar swasta yang selanjutnya akan bertugas untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sertifikasi yurisdiksi. Dalam hal ini Bappeda dan Dinas TPHP yang akan bertindak sebagai leading sektor. (dtphp kobar)