Hadiri Fasilitasi Bursa Kerja Pemerintah di Palangka Raya, Disnakertrans Paparkan Kondisi Ketengakerjaan dan Progam PTM di Kobar

*-

MMC Kobar - Pada Selasa (26/7) dilaksanakan kegiatan Fasilitasi Bursa Kerja Pemerintah yang dilaksanakan di Luwansa Hotel Palangka Raya. Kegiatan ini diselengarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan dan Bappenas.

Kegiatan yang diselenggarakan selama 3 hari mulai tanggal 26-28 Juli 2022 ini dihadiri oleh beberapa perwakilan dari sembilan kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah, salah satunya perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinas Nakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). yang dalam kesempatannya ini diwakili oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan PKK Kalson Pahotan Sianipar beserta Kepala Seksi Bursa Kerja dan staf.

(Baca Juga : Aparat Desa di Kobar Ikuti Pelatihan Aturan Pengelolaan Keuangan Desa yang Baru)

Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Bursa Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kobar, Dedy Cahyadi menyampaikan beberapa hal, diantaranya yaitu presentase tentang kondisi ketenagakerjaan dan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) yang ada di wilayah Kabupaten Kobar.

“Hasil dari kegiatan ini bertujuan untuk memonitoring dari paparan beberapa kabupaten terkait Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), karena Disnakertrans Kobar merupakan salah satu dinas yang sudah melayani proses AKAD,” kata Dedy.

Mengenai AKAD itu sendiri, lebih lanjut Dedy menjelaskan, jika suatu perusahaan memerlukan SDM ataupun pekerja yang memiliki skill pengalaman. Sebagai contoh seperti operator alat berat dan pemanen pokok tinggi, perusahaan mendatangkan tenaga kerja dari luar Provinsi sebagai pemenuh kebutuhan dari SDM yang dibutuhkan oleh perusahaan.

“Hal ini disebabkan karena SDM yang terdapat di domisili perusahaan di beberapa kabupaten/kota tidak memenuhi kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan tersebut,” tutur Dedy.

Dedy menambahkan, pentingnya pemerintah daerah dalam melayani proses AKAD karena kebanyakan pekerja yang didatangan dari luar provinsi tidak didaftarkan oleh perusahaan ke instansi terkait, dalam hal ini Dinas Nakertrans kabupaten/kota domisili perusahaan tersebut berada.

“Karena dalam proses pelayanan AKAD yang dilakukan oleh instansi terkait, pekerja yang didatangkan dari luar provinsi akan mendaptkan hak-hak dasar pekerja seperti jaminan kesehatan, dan jaminan ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Kementerian Ketenagakerjaan berharap kedepan secara bertahap AKAD online nantinya akan diimpelentasikan ke masing-masing perusahaan. Fungsi kontrol tetap akan dipegang oleh dinas terkait di masing-masing kabupaten, terintegrasi langsung ke dinas yang ada provinsi . Terakhir terintegrasi pula langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan, agar dalam proses monitoringnya dapat dilakukan secara maksimal sesuai Peraturan yang berlaku. (disnakertrans kobar)