Gunakan Wadah Ramah Lingkungan, DLH Kobar Bagikan Daging Kurban Berbungkus Bahan Kulit Batang Pisang

Kepala DLH Kobar Bambang Djatmiko bersama Kabid PSLB3 M. Robiannor menunjukan wadah pembungkus daging kurban berbahan kulit batang pisang yang akan dibagikan kepada pasukan kuning dan pasukan hijau, Senin (3/8). Foto: dok. DLH Kobar

MMC Kobar - Dalam upaya memasyarakatkan 'Gerakan Kendalikan Sampah Plastik' dengan cara mengurangi pemakaian kantong plastik maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada saat membagikan daging kurban menggunakan wadah yang terbuat dari bahan kulit batang pisang pada Senin (3/8).

Menurut Kepala DLH Kobar Bambang Djatmiko Trikora melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) M. Robianor ketika dijumpai di lokasi pemotongan mengatakan bahwa langkah ini sebagai upaya mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai dengan menggunakan wadah pengganti yang ramah lingkungan.

(Baca Juga : Gelombang 23 Kartu Prakerja Dibuka dengan Jumlah Kuota 500.000)

“Biasanya pembagian daging kurban menggunakan wadah kantong plastik, namun DLH Kobar mencoba menggunakan wadah yang ramah lingkungan dan menjadi pilihan adalah pemanfaatan kulit batang pisang sebagai wadah pengganti kantong plastik,” jelas Robi.

Ditambahkan pula, bahwa bahan batang pisang diperoleh dari hasil panen pisang yang ditanam di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Translik, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.

“Awalnya kami ingin menggunakan wadah ‘besek’ dari bambu, namun karena kami melihat banyak batang pisang yang berada di TPA ini, akhirnya kami berinisiatif memanfaatkan batangnya sebagai wadah pembungkus daging kurban,” imbuhnya.

Sebagai leading sector perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terutama di bidang penanganan sampah tentunya menjadi hal wajib bagi DLH Kobar untuk memasyarakatkan pengurangan penggunaan kantong plastik dengan media/wadah pengganti dari bahan-bahan yang ramah lingkungan. Hal ini juga bertepatan dalam momentum pelaksanaan kurban di wilayah Kobar karena sampah plastik merupakan penyumbang terbesar dari timbulan sampah yang ada di masyarakat.

Selain itu, Bupati Kotawaringin Barat juga mengeluarkan Surat Edaran nomor 660/889/DLH.III/VII/2020 tanggal 23 Juli 2020 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah yang maksud dan tujuannya untuk melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah selama pelaksanaan kurban di Hari Raya Idul Adha 1441 H/2020 M.  Tentunya hal ini perlu mendapat perhatian bagi semua elemen masyarakat terutama Kepala SOPD, camat, lurah/kepala desa yang di instansinya melaksanakan kegiatan pemotongan hewan kurban. (dlh.kobar/karlan08)