Giatkan Edukasi Pajak Bendahara Pemerintah, KPP Pangkalan Bun Adakan Sajak Online

MMC Kobar  - Kamis (17/2) Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pangkalan Bun bekerjasama dengan KP2KP Nanga Bulik dan KP2KP Sukamara melaksanakan kegiatan Sarasehan Pajak (Sajak) Online Kewajiban Perpajakan Bendahara dan e-Bupot Instansi Pemerintah. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh Bendahara Instansi Pemerintah Pusat, daerah, dan desa di Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara.

Sarasehan Pajak kali ini dibuka oleh Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Pangkalan Bun, Murdono. “Diharapkan setelah kegiatan ini, para bendahara instansi pemerintah dapat mengaplikasikan materi yang telah diberikan dan lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan instansi pemerintah yaitu penyetoran pajak dan penyampain SPT Masa,” kata Murdono.

Ada 2 materi yang disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak, Unggul Adi Prasetyo dan Wenang Briatmojo pada kegiatan SAJAK hari ini, yaitu tentang Kewajiban Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah dan Praktek pembuatan e-Bupot PPh 21 dan Unifikasi.

Kegiatan berjalan lancar dan banyak dialog antara tim penyuluh pajak dan peserta kegiatan. Para peserta juga mengikuti kuis online dengan pertanyaan seputar materi-materi yang telah disampaikan.

(Baca Juga : Indonesia Berupaya Jadi Tuan Rumah yang Baik pada KTT ke-43 ASEAN)

Di akhir kegiatan Sajak, Unggul menyampaikan bahwa layanan yang diberikan oleh KPP Pratama Pangkalan Bun tidak dipungut biaya. Selain itu, Unggul juga meminta dukungannya agar KPP Pratama Pangkalan Bun dapat mewujudkan Kantor Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (kpp pratama pbn)