Empat Unit RX King Milik KPP Pratama Sampit akan Dilelang oleh KPKNL Pangkalan Bun

MMC Kobar - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit melalui Kantor Palayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan menyelenggarakan kegiatan lelang Barang Milik Negara (BMN) pada Rabu (8/2).

Lelang BMN ini terdiri dari empat unit kendaraan roda dua, antara lain sebagai berikut:

(Baca Juga : Penilaian PPD Tahun 2021, Bupati Hj Nurhidayah : Semoga Kobar Jadi Nominasi yang Terbaik)

  1. Sepeda motor merk Yamaha RX King Nomor Polisi KH 3581 FY dengan nilai limit sebesar Rp5.530.000 dan uang jaminan lelang sebesar Rp2.500.000;
  2. Sepeda motor merk Yamaha RX King Nomor Polisi KH 3580 FY dengan nilai limit sebesar Rp5.530.000 dan uang jaminan lelang sebesar Rp2.500.000;
  3. Sepeda motor merk Yamaha RX King Nomor Polisi KH 2805 FX dengan nilai limit sebesar Rp5.530.000 dan uang jaminan lelang sebesar Rp2.500.000;
  4. Sepeda motor merk Yamaha RX King Nomor Polisi KH 3712 RM dengan nilai limit sebesar Rp2.030.000 dan uang jaminan lelang sebesar Rp1.000.000.

Pejabat Lelang Kelas 1 Arin Sulistyaningsih menjelaskan, berdasarkan penetapan jadwal lelang nomor ND-114/KNL.1202/2023 tanggal 1 Februari 2023 disebutkan bahwa pelelangan BMN tersebut akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup (closed bidding).

“Lelang akan dilaksanakan pada pukul 14.00 waktu server (mengacu WIB),” kata Arin.

Arin mengimbau bagi calon peserta yang ingin mengikuti lelang agar terlebih dahulu mendaftar dan/atau membuat akun melalui website lelang.go.id.

“Pembuatan akun sangat mudah, hanya dengan mengisi data diri, mengunggah KTP dan NPWP serta nomor rekening bank yang aktif sudah bisa mengikuti lelang. Selain bisa dibuka melalui website, lelang.go.id juga bisa diunduh melalui play store, yaitu Aplikasi Lelang Indonesia,” terang Arin.

Tujuan pembuatan akun ini, lanjutnya, untuk mempermudah peserta lelang untuk mengetahui objek lelang yang sedang diselenggarakan di KPKNL seluruh Indonesia.

Selain itu, Arin juga mengingatkan jumlah uang jaminan yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) harus sama dengan uang jaminan yang telah diisyaratkan. Setoran uang jaminan harus diterima oleh KPKNL Pangkalan Bun selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang dimulai, yaitu pada Selasa (7/2).

”Jika pemenang lelang tidak segera melunasi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, pada hari berikutnya  pemenang lelang dinyatakan wanprestasi. Kemudian uang jaminan lelang yang sudah dibayarkan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara,” tegasnya.

Arin menambahkan, objek yang dilelang dalam kondisi fisik apa adanya (as is), peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak adanya pengumuman. Objek lelang dapat di lihat di KPP Pratama Sampit, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 7, Sampit.

“Segala risiko dan konsekuensi atas biaya-biaya yang tertunggak melekat atas objek lelang menjadi tanggungjawab pemenang lelang,” ujar Arin mengakhiri penjelasannya. (dind.kpknlpbun)