Ditjen SDPPI Persiapkan untuk Penerapan Digitalisasi

Depok, Kominfo - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika sedang mempersiapkan diri  melakukan transformasi digital dengan melakukan digitalisasi bisnis proses dan data. 

Menurut Direktur Jenderal SDPPI, Ismail, transformasi digital sendiri tidak mudah dilakukan karena terdapat beberapa tahapan dan prosesnya berkesinambungan. "Saya mengajak seluruh komponen Ditjen SDPPI untuk bersama-sama bertransformasi diri dalam rangka mendukung transformasi digital SDPPI, yaitu mengubah sikap dan mindset yang biasa menjadi luar biasa dan bergerak bersama-sama menuju era digital 4.0 dengan memanfaatkan perangkat SDPPI dan berkolaborasi antar instansi," kata Ismail dalam Workshop E-Licensing IAR/IKRAP dan E-Licensing Kalibrasi Perangkat bagi petugas SIMS di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI seluruh Indonesia di Depok, Jawa Barat, Selasa (09/10/2018).

(Baca Juga : Bupati Kobar Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas)

Dalam digitalisasi di lingkungan SDPPI, Ismail menegaskan ujung tombak dari transformasi digitalisasi adalah seluruh pegawai di SDPPI. Oleh karena itu, Dirjen Ismail menyampaikan tentang pentingnya membangun sikap profesional dalam bekerja.

“Sikap profesional tidak hanya tentang bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas yang dimiliki, namun juga tulus dan ikhlas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta kemampuan untuk bekerjasama,” jelasnya.

Workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi petugas SIMS UPT terkait penyelenggaraan UNAR dan perizinan IAR/IKRAP serta menambah pengetahuan tentang proses kalibrasi perangkat. 

Direktur Operasi Sumber Daya, Dwi Handoko, menyampaikan bahwa ada dua hal substansial terkait E-Licensing IAR/IKRAP yaitu penggunaan sistem Host-to-Host untuk mendorong transformasi digital SDPPI dan diterbitkannya IAR/IKRAP dalam bentuk dokumen elektronik. 

Dwi menargetkan bahwa di tahun 2019, pelaksanaan UNAR akan dilakukan secara online. Direktorat Operasi sedang membangun sistem CAT untuk pelaksanaan UNAR dan rencananya akan diujicobakan tahun 2019 di beberapa UPT.

Kepala Bidang Pelayanan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, Nengah Suwardika, menjelaskan pentingnya sistem E-Licensing kalibrasi perangkat untuk memudahkan para pegawai Balai Monitoring di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kalibrasi guna menyetarakan standar perangkat yang dimiliki di UPT.

Nurhaedah selaku Plt. Direktur Pengendalian SDPPI yang juga menjadi tuan rumah pada acara ini menambahkan bahwa Direktorat Pengendalian SDPPI akan selalu memberikan dukungan bagi Direktorat Operasi Sumber Daya dan BBPPT terkait penggunaan aplikasi E-licensing dengan menerapkan pula penggunaan tanda tangan digital pada dokumen IAR/IKRAP dan LHK.

Workshop ini dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama membahas tentang pokok-pokok perubahan pada Permen Kominfo No. 33 dan No. 34 tahun 2009, juga penjelasan alur proses penyelenggaraan UNAR serta pendistrbusian IAR dan IKRAP dengan pemateri dari Subdit Sertifikasi Operator Radio. 

Pada sesi kedua pembahasan dilanjutkan dengan paparan terkait pentingnya kalibrasi alat ukur dan tata cara permohonan kalibrasi online yang disampaikan oleh pemateri dari Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi. Pada tiap sesi diakhiri dengan tanya jawab dan kuis online yang diikuti oleh para peserta workshop dengan antusiasme yang tinggi.

Setelah mengikuti acara workshop ini, diharapkan petugas SIMS di UPT dapat memahami tentang proses kalibrasi online dan juga dapat memaksimalkan pelayanan pada penyelenggaraan UNAR serta perizinan IAR/IKRAP di wilayahnya masing-masing.