Disperindagkop UKM Kobar Ikuti Diklat Online Berbasis Kompetensi KSP/USP
- penulis Disperindagkop UKM Kobar
- Selasa, 02 Juni 2020
- dibaca 907 kali
MMC Kobar - Ditengah pandemi Covid-19 ini, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia menyelenggarakan Diklat Online berbasis kompetisi KSP/USP Koperasi bagi Gerakan Koperasi Dan Aparatur yang membidangi koperasi di seluruh Indonesia secara Online.
Diklat ini diselenggarakan dimulai pada Selasa (2/6) dan akan berakhir pada tanggal 25 Juni 2020 dengan materi berbeda-beda.
(Baca Juga : Pemkab Kobar Kembali Pertahankan Predikat WTP)
Tujuan dari Diklat ini adalah memberikan alternative solusi pengambilan kebijakan KSP/USP dalam masa pandemic covid-19, merumuskan kebijakan bidang manajemen dan usaha dalam kondisi pandemic covid-19 dan tukar pikiran serta sharing dari gerkan koperasi untuk dijadikan benchmark atau referensi pengambilan keputusan.
Pejabat dan staf di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupten Kotawaringin Barat (Kobar) tidak ketinggalan untuk mengikuti kegiatan Diklat tersebut yang sebelumnya dilakukan pendaftaran secara online satu hari sebelum pelaksanaan.
Materi Diklat yaitu ‘Penguatan Manajemen Kelembagaan dan Usaha KSP/USP Koperasi di tengah pandemic Covid-19’ dengan narasumber dari pejabat Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Tri Aditya Putra, SH, Praktisi dan fasilitator Koperasi, LSS Wahyu Anindya, SE, MM dan D.G. Widnyana Putra, SE, MM.
Waktu pelaksanaan diklat dimulai pada pukul 08.15-12.00 WIB dan dibuka secara langsung oleh Asisten Deputi Pengembangan SDM Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Retno Endang Prihartini, dengan susunan kegiatan pre-Test, penyampaian materi diklat, sesi tanya jawab, penutupan dan post-Test.
Pelaksanaan pre-Test dan post-Test bertujuan untuk mengukur kemampuan setiap peserta sebelum dan sesudah mengikuti diklat dengan menggunakan geogle form yang terkoneksi dengan database penyelenggara. Peserta diklat yang terdaftar dan mengikuti diklat sampai selesai akan diberikan e-sertifikat.
Kesimpulan penyelenggaraan Diklat ini adalah Move on menuju New Normal Manajemen dan Usaha Koperasi dengan menerapkan Protokol Kesehatan Koperasi. (disperindagkop ukm kobar)