Diskominfo Gelar Sosialisasi Keamanan Informasi Berklasifikasi
- penulis Muhammad Agusta Wijaya
- Minggu, 23 September 2018
- dibaca 1131 kali
MMC KOBAR - Untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya informasi yang berkalsifikasia dan bagaimana pengamanannya, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (18/9), menggelar sosialisasi keamanan informasi berklasifikasi.
“Sosialisasi ini untuk menambah pengetahuan ASN akan perlunya pengamanan informasi, baik itu dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi. Terutama yang bersifat rahasia,” kata Kepala Diskominfo Kobar Rody Iskandar pada kegiatan ini, Selasa (18/9).
(Baca Juga : Sembilan Sub ICS Kelapa Sawit Kobar Ikuti Pelatihan Pemberian Kerja yang Bebas dan Adil)
Dijelaskannya, pengamanan terhadap informasi yang berklasifikasi merupakan aspek yang sangat penting Informasi, informasi merupakan aset pemerintah yang perlu dikelola dengan baik untuk mencegah terjadinya kebocoran informasi yang dapat dipergunakan secara tidak bertanggung jawab sehingga dapat membahayaka keamanan nasional maupun pemerintah daerah.
“Jadi kita lebih kepada pengamanan informasi, terutama informasi-informasi yang penting, informasi-informasi yang dikecualikan kepada masyarakat. Sehingga informasi itu samapai kepada tujuannya, sesuai ketentuan dan tidak mudah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” terangnya.
Dia pun menambahkan, sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Agustinus Toad, Kasubdit Penanggulangan dan Pemulihan Pemerintah Daerah Wilayah 2 dengan melibatkan ASN dilingkungan Pemkab Kobar sebagai pesertanya.
Senada, Agustinus pun menyampaikan bahwa informasi yang berkualifikasi adalah aset yang bermanfaat dan patut dirahasiakan karena berbagai macam klasifikasinya, seperti informasi pribadi, bisnis bahkan sampai informasi penting negara.
“Aset-aset ini perlu diamankankan, salah satu contoh informasi pribadi atau aset pribadi sekarang ini, seperti KK dan NIK. Saat ini, itu sudah dimanfaatkan untuk penggunaan dalam SIM Card. Kalau sampai itu bocor, bisa menjadi suatu kerawanan, bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berkepentingan nantinya,” bebernya.
Dengan terbentuknya BSSN melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2017, lanjut Agustinus, Lembaga Sandi Negara saat ini sudah bertransformasi menjadi BSSN yang didalamnya berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika di daerah. “Artinya, kegiatan pengelolaan informasi tidak lagi hanya berkaitan dengan hal persandian, tetapi juga dalam hal informasi-informasi yang bersifat publik yang harus diamankan,” jelasnya. (Humas Diskominfo Kobar)