Diskan Gelar Pelatihan Penggunaan Alat Tangkap Ramah Lingkungan
- penulis DPKP Kobar
- Jumat, 19 Oktober 2018
- dibaca 746 kali
MMC Kobar - Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar pelatihan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan bagi nelayan tangkap di Aula Hotel Andika, Pangkalan Bun. Kegiatan itu dilaksanakan pada 16-17 Oktober 2018 yang diikuti sebanyak 30 nelayan tangkap di Kabupaten Kobar.
Pelatihan ini guna memberikan informasi alat tangkap yang dilarang digunakan untuk menagkap ikan kepada peserta. Hal itu disampaikan Plt Sekretaris Dinas Perikanan Kobar Hepy saat membacakan sambutannya, Selasa (16/10).
(Baca Juga : Semangat Raih Predikat WBBM, Bapas Kelas II Pangkalan Bun Lakukan Studi Tiru ke KPKNL Pangkalan Bun)
“Pelatihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelaku usaha perikanan guna meningkatkan produktivitasnya,” ucapnya.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu juga diisi dengan praktik membuat jaring tangkap ramah lingkungan dan simulasi cara penggunaan jaring tersebut. Jaring yang dibuat merupakan jaring penangkap jenis udang, yakni jaring ciker hasil inovasi dari Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI) Semarang dibawah Dirjen Perikanan Tangkap KKP.
Dikesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Usaha Kecil Pembudidaya Ikan Anil Otor menuturkan bahwa penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan merupakan hal mutlak agar tidak merusak lingkungan dan ekosistem ikan seperti pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets), “Alat tersebut selain merusak lingkungan juga merusak kelestarian ikan,” katanya.
Sambungnya, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri KKP Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) yang menyebutkan bahwa eksploitasi sumberdaya hayati laut harus dapat dilakukan secara bertanggung jawab (responsible fisheries).
“Hal itu guna mewujudkan perikanan tangkap yang berkelanjutan (sustainable capture fisheries) sesuai dengan ketentuan pelaksanaan perikanan yang bertanggung jawab (FAO Code of conduct for Responsible Fisheries/CCRF),” ucap Anil. (Razak)