Diskan dan PT Jasindo Sosialisasikan BPAN

MMC KOBAR - Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Pangkalan Bun, Kamis (15/11) melakukan sosialisasi tahap pertama Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) di Ruang Rapat Kantor Diskan Kobar.

Sosialisasi ini dihadiri aparatur Kades/Lurah di wilayah Kecamatan Kumai, dimana warga di wilayah kecamatan tersebut banyak berprofesi sebagai nelayan.

(Baca Juga : Sosialisasi Desa Pantang Mundur di Kecamatan Arsel)

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Usaha Kecil Pembudidaya Ikan Diskan Kobar Anil Otor menyampaikan bahwa BPAN merupakan pelaksanaan penjaminan jiwa bagi nelayan. Juga, sosialisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran nelayan akan pentingnya berasuransi secara mandiri.

“Asuransi ini diperuntukkan bagi nelayan yang dalam kegiatan kerjanya banyak beresiko terhadap keselamatan jiwanya, karenanya penting bagi nelayan untuk ikut berasuransi,” ujarnya.

Dijelaskan Anil, menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam mengamanatkan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada nelayan. Undang-undang tersebut menjadi dasar dan payung hukum bagi pemerintah dalam pelaksanaan tugas dalam perlindungan kepada nelayan.

Lagi menurutnya, Pemerintah dalam hal ini Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Dirjen Perikanan Tangkap sebagai pelaksana akan memberikan BPAN selama satu tahun melalui PT Jasindo, setelah satu tahun premi ditanggung secara mandiri oleh nelayan.

“Fasilitas bantuan premi selama satu tahun ini bagi mereka yang sudah terdaftar dan memiliki Kartu Nelayan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan yang sebelumnya telah di data oleh tim dari Dinas Perikanan Kobar,” kata Anil menjelaskan.

Dia pun menambahkan bahwa sosialisasi ini juga akan melibatkan para nelayan sebagai calon peserta jaminan asuransi dari pihak KKP. “Berikutnya akan dilakukan sosialisasi tahap kedua yang langsung melibatkan para nelayan atau pelaku utama bidang penangkapan ikan yang nantinya akan menjadi calon peserta jaminan asuransi dari pihak KKP,” pungkas Anil. (Razak)