Diskan Berikan Sosialisasi Ijin Usaha Ke Poklahsar

Kelompok Pengolah dan Pemasar Perikanan Pahari dan Hapakat dengan tekun mengikuti kegiatan Sosialisasi ijin usaha di Kelurahan Mendawai Seberang (26/02/20)

MMC Kobar - Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Rabu (26/02) memberikan Sosialisasi Ijin Usaha Perikanan kepada dua Kelompok Pengolah dan Pemasar Pahari dan Hapakat di Kelurahan Mendawai Seberang. Kegiatan Sosialisasi ini diadakan di Kelurahan Mendawai Seberang.

Perijinan yang disosialisasikan adalah PIRT (Produk Industri Rumah Tangga), IUMK (Ijin Usaha Menengah dan Kecil) dan MD (Merk Dagang), serta program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu Kartu KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Perikanan).

(Baca Juga : Peringatan Imlek, Pj Bupati bersama Forkopimda Gelar Safari ke Tokoh Tionghua Kobar)

Kepala Dinas Perikanan melalui Siti Anisyah selaku Penyuluh Perikanan mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pelaku usaha perikanan tertib dalam perizinan usaha perikanan.

"Kartu KUSUKA ini mempunyai beberapa manfaat, antara lain sebagai identitas pelaku usaha perikanan, pengajuan kredit ke Bank yang bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BRI, BNI dan LPMKP) serta sebagai sarana kemudahan akses anak-anak Pelaku Usaha Perikanan untuk melanjutkan pendidikan ke Sekolah Perikanan/Perguruan Tinggi Perikanan" tutur Anisyah.

Dalam waktu bersamaan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Satuan Pengawasan Kotawaringin Barat Rizki Fauzi juga memberikan sosialisasi perijinan usaha perikanan dan himbauan kepada pengolah produk perikanan untuk menjaga kebersihan produk olahan perikanan dan tidak menggunakan bahan-bahan berbahaya (bahan yang dilarang) dalam produk olahan perikanan tersebut.

"Dengan tidak digunakannya bahan-bahan yang dilarang akan menjamin keamanan pangan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia yang mengkonsumsi bahkan ke generasi penerus" pungkas Rizki (nita&razak/Diskan)