Disdukcapil Kobar Serahkan 863 Dokumen Kependudukan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs. H. Gusti Imansyah memberikan sambutan saat penyerahan Dokumen Kependudukan kepada para Camat, Lurah, Kepala Desa dan perwakilan masyarakat. (disdukcapil kobar)

MMC Kobar -Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyerahkan sebanyak 863 dokumen kependudukan kepada pihak kecamatan dan kelurahan/desa se-Kabupaten Kobar, Selasa (10/12).

Kepala Dinas Dukcapil Kobar, Gusti Imansyah mengatakan penyerahan ini dianggap penting lantaran dokumen kependudukan tersebut sangat berguna untuk keperluan pengurusan berbagai dokumen lainnya. Dokumen yang diserahkan ke kecamatan berupa akta kelahiran, akta kematian, dan catatan sipil yang sejak beberapa tahun lalu belum diambil masyarakat.

(Baca Juga : BPOM Setujui EUA Pertama Vaksin Covid-19)

“Ada masyarakat yang jauh dari pusat kota dan memerlukan waktu khusus bila ingin mengurus atau mengambil dokumen tersebut. Kemungkinan lupa mengambil akibat kesibukan yang ada, Dokumen yang sudah selesai tersebut menumpuk dari kisaran bulan hingga tahunan,” kata Imansyah saat menyerahkan dokumen dikantornya.

Gusti Imansyah menambahkan, penyerahan dokumen melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan/desa ini dilakukan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Terutama masyarakat yang tinggal disejumlah kecamatan dan desa luar kota. Sehingga mereka tak perlu lagi harus jauh-jauh datang ke Kantor Disdukcapil Kobar untuk mengurus atau mengambil dokumen tersebut.

Menurut Imansyah, agar dokumen yang sudah selesai pengurusannya tersebut tidak lagi menumpuk, pihaknya menggandeng kecamatan hingga kelurahan dan desa untuk menyampaikan dokumen kependudukan ke warga yang bersangkutan.

“Layanan ini merupakan bagian tugas pemerintah dalam memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan dokumen resmi kependudukan,” jelas Imansyah.

Kemudian, lanjut imansyah, penyerahan dokumen dilakukan agar masyarakat memiliki dokumen yang resmi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan haknya untuk layanan yang diberikan oleh pemerintah.

 “Bila dokumen kependudukan ini tidak diperhatikan maka layanan lain juga akan sulit untuk didapatkan oleh masyarakat. Contohnya layanan kesehatan, pendidikan, sosial, dan sebagainya. Termasuk untuk mendapatkan plasma di perusahaan. Salah satu persyaratannya, kepemilikan dokumen kependudukan,”ujarnya. (disdukcapil kobar)