Disdukcapil Kobar Buka Pelayanan E-KTP Di Hari Libur
- penulis Disdukcapil Kobar
- Senin, 08 April 2019
- dibaca 512 kali
MMC Kobar - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa KTP-elektronik dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu 2019. Putusan ini diketok hari ini, Kamis (28/3/2019), setelah sebelumnya diajukan permohonan uji materi pada Pasal 348 ayat (9) UU 7 tahun 2017, terutama yang terkait dengan penggunaan KTP el sebagai syarat untuk mencoblos.
Keputusan ini mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan. Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal ktp el-nya sudah status print ready record, maka ktp el-nya langsung dicetakkan.
(Baca Juga : Gelar Sosialisasi Jenis Ikan yang Dilindungi, Diskan Kobar Terus Usahakan Pelestarian Dugong)
Putusan MK ini ditindaklanjuti surat edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor 471.13/2518/Dukcapil tanggal 28 maret 2019 perihal Percepatan Perekaman KTP-el sebagai Tindaklanjut Putusan MK yang ditujukan Gubernur dan Bupati/Walikota
Terhadap Surat edaran tersebut, Kepala Disdukcapil Kobar Gusti M. Imansyah langsung menginstruksikan agar melakukan pelayanan di hari sabtu, minggu dan hari libur lainnya mulai pukul 09.00-13.00 WIB. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga penduduk wajib KTP bisa segera mendapatkan ktp el-nya.
“Disdukcapil juga pro-aktif melakukan jemput bola. Aksi jemput bola itu dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el. Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat dan dalam rangka melaksanakan putusan MK. Selain itu pelayanan “Dukcapil Goes to School” juga masih terus dilaksanakan untuk menjaring pemilih pemula”, jelas Gusti M. Imansyah.
Di lain sisi, masyarakat juga diminta pro-aktif melakukan perekaman KTP-el. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara Pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil. Masyarakat harus juga punya kesadaran untuk pro aktif mendatangi dinas dukcapil melakukan perekaman. (disdukcapil kobar)