Dirjen Dukcapil Ajak Kepala Daerah Kerja Sama Manfaatkan Data Kependudukan
- penulis Disdukcapil Kobar
- Rabu, 22 Mei 2019
- dibaca 900 kali
Medan - Ditjen Dukcapil Kemendagri saat ini mengelola tak kurang 23 jenis data kependudukan terdiri 14 surat keterangan, 6 jenis akta, hingga biodata penduduk, KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak. Dengan adanya layanan ini maka data secara otomatis masuk ke database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sehingga pada ujungnya terbangunlah big data yang bisa digunakan untuk memudahkan segala macam pelayanan publik.
Untuk itu Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh sangat mendorong pemerintah daerah melalui gubernur, bupati, wali kota untuk segera memanfaatkan data kependudukan dalam pelayanan publik terutama bagi dinas atau OPD di lingkungan pemda dan lembaga lokal tingkat daerah.
(Baca Juga : Pemkab Kobar Tiadakan Lomba Desa Kategori Daerah Tingkat Kabupaten Tahun 2020)
Saat ini tercatat sebanyak 1.212 lembaga sudah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk memanfaatkan NIK. Dengan NIK yang bersifat tunggal, Indonesia sudah menerapkan Single Identity Number (SIN).
"Dengan bigdata ini setiap orang di Indonesia bisa dilacak profiling-nya. Misalnya dengan Dispenda yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil, ketika ketik NIK maka akan keluar nama nomor dan jenis kendaraan termasuk riwayat kepatuhan penduduk membayar pajak," jelas Prof Zudan memberi contoh konkret dalam sosialisasi pada Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sumatera Utara dengan KPK RI di Medan, Selasa (14/5/2019).
Tak cukup sampai di situ, untuk Pemda Tangerang Selatan yang sudah mengakses data kependudukan, tata kelola pemerintahannya menjadi lebih efisien lantaran pelayanan publiknya berbasis SIN.
"Pasien di rumah sakit tak perlu mengisi formulir cukup menyerahkan KTP-el dan dibaca NIK-nya akan terbaca nomor rekening bank, asuransi kesehatan atau nomor BPJS Kesehatannya," jelas Prof. Zudan.
Pemanfaatan data ini berawal dari input data yang terus diperbarui di database SIAK Dukcapil. Semua data ini bisa digunakan untuk semua keperluan dengan memanfaatkan NIK sebagai pintu integrasi.
"Apabila NIK-nya lupa bisa menggunakan data biometrik dengan finger print. Semua Dinas Dukcapil di daerah sudah bisa menggunakan data ini," papar Zudan.
Bukan cuma itu, Ditjen Dukcapil juga mengembangkan Geographic Information System yang menampilkan informasi penting dan aktual terkait data kependudukan di Indonesia.
Cukup klik https://gis.dukcapil.kemendagri.go.id/peta/ maka akan tampil data demografi, seperti agama, jenis kelamin, status perkawinan, range usia, natalitas dan pertumbuhan penduduk, jenjang pendidikan, golongan darah serta pekerjaan. Data ini yang tersedia gratis ini bisa digunakan untuk keperluan perencanaan pembangunan.
Bahkan Ditjen Dukcapil juga mengembangkan teknologi face recognition untuk keperluan penanggulangan dan pencegahan kejahatan. "Layanan Dinas Dukcapil sedang menuju digitalisasi. Saatnya para kepala daerah menggandeng Dukcapil dengan cara mengajukan permohonan dan menandatangani perjanjian kerja sama. Setelah itu pengguna data akan diberikan username password untuk mengakses database," demikian Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Sumber : dukcapil.kemendagri.go.id