Dinas PKH dan BPP Kecamatan Kolam Dorong Pembentukan SPR Kambing

MMC Kobar – Senin (16/3) bertempat di Aula Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Kotawaringin Lama, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dinas PKH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan koordinasi dengan para penyuluh dan perwakilan peternak terkait rencana persiapan pembentukan Sentra Peternakan Rakyat (SPR) Kambing di Kecamatan Kolam.

Kepala Dinas PKH Kobar melalui Kabid PPSK M. Rubiansyah menyatakan bahwa pembentukan SPR Kambing di Kecamatan Kolam ini merupakan  implementasi  dari Perda Kabupaten Kobar Nomor 17 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan SK Bupati Kotawaringin Barat Nomor 800.9/1126/PKH.4 tentang Penetapan Kawasan Sentra Bisnis Kolektif Peternakan Rakyat di Kabupaten Kobar.

(Baca Juga : Ini Aturan Baru Soal Kerja Sama Daerah)

Kepala Dinas PKH, Ida Pandanwangi mengungkapkan bahwa salah satu kebijakan strategis Dinas PKH adalah mendorong korporasi peternak rakyat berbasis kawasan, yang dalam pelaksanaannya melalui  konsep  SPR yang oleh Bupati ditargetkan terbentuk sebanyak 14 SPR sampai dengan tahun 2022.

SPR dibentuk untuk meningkatkan daya saing usaha peternakan, membangun sistem data informasi berbasis kawasan, meningkatkan kemudahan pelayanan teknis peternakan dan meningkatkan kesejahteraan serta mewujudkan kedaulatan  peternak rakyat.

“SPR kambing akan dibentuk di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Kolam dan Kecamatan Pangkalan Banteng. Dalam hal ini semua pihak telah sepakat dan sangat mendukung termasuk kawan-kawan PPL khusus di Kecamatan Kolam lokus pengembangan ternak kambing berada di 4 Desa yaitu, Desa Sagu Suka Mulya, Desa Suka Makmur, Desa Ipuh Bangun Jaya, dan Desa Palih Baru yang telah dipilih sebagai lokasi pusat bisnis,” terangnya. 

Berdasarkan hasil kegiatan koordinasi, beberapa kesepakatan yang akan dilaksanakan yaitu membentuk kepengurusan dan kader peternak pada masing-masing lokus, melakukan register peternak kambing, melaksanakan konsep dan pedoman pelaksanaan SPR kepada peternak pada tanggal 16 April 2020. Sedangkan untuk Deklarasi SPR sendiri direncanakan pada bulan Juni 2020.

Kepala BPP Kecamatan Kolam, Sumarwoto menyatakan bahwa Pembentukan SPR ini merupakan terobosan dalam meningkatkan usaha peternakan khususnya komoditi kambing di Kecamatan Kotawaringin Lama dengan faktor pendukung seperti kondisi lingkungan yang cukup baik untuk  pengembangan ternak kambing, melimpahnya  pakan ternak  dan  ditambah besarnya antusias masyarakat.

Dengan terbentuknya SPR, pelaku usaha ternak tidak lagi menjalankan usahanya sendiri-sendiri, namun bisa berhimpun jadi satu (berjamaah). Nantinya bisnis kolektif bidang usaha peternakan menjadi salah satu investasi terbesar pengembangan ekonomi daerah khususnya di Kabupaten Kobar. (dpkh kobar)