Dinas P3AP2KB Kobar Gelar Rakor Penilaian Evaluasi Kabupaten Layak Anak 

Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Kotawaringin Barat sedang memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Penilaian Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2023 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat pada Kamis (9/3).

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas P3AP2KB menggelar rapat koordinasi Penilaian Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2023 di ruang rapat Sekretariat Daerah pada Kamis (9/3). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas P3AP2KB Kobar dan dihadiri oleh seluruh OPD terkait.

Kepala Dinas P3AP2KB Kobar Agus Basrawiyanta dalam sambutannya menyampaikan penyelenggaraan KLA harus dilaksanakan secara terintegrasi pada seluruh sistem pembangunan di Kabupaten Kobar. Dari mulai pengintegrasian hak-hak anak ke dalam setiap proses penyusunan kebijakan, program dan kegiatan di setiap tahapan pembangunan, hingga perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di tingkat kabupaten.

(Baca Juga : Bupati Kobar Tinjau Pos Pantau Siaga Penanganan Covid-19 di Desa Amin Jaya)

“Kita sudah mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat Pratama pada 2021 dan menjadi Madya pada tahun 2022 dan mudah-mudahan akan meningkat di tahun 2023 ini,” tutur Agus.

Menurut Agus, hal ini akan terwujud dengan adanya komitmen para anggota Gugus Tugas KLA di Kabupaten Kobar untuk mengimplementasikan kebijakan pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA yang ada.

Agus juga mengimbau kepada seluruh OPD maupun instansi vertikal agar dapat memberikan data-data yang dibutuhkan dalam penginputan. 

“Sehingga kedepan dapat teridentifikasi dan terintegrasi dengan baik serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif,” imbuhnya.

KLA merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dimana dalam pasal 4 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (dp3ap2kb-kobar)