Dinas Dikbud Kobar Ikuti Vicon Rapat Evaluasi Kebijakan Pendidikan Selama Belajar Dari Rumah

Kepala Dinas Dikbud Kobar, Sekretaris dan Kabid PAUD-PNF pada saat mengikuti vicon bersama Kadisdik Provinsi dan seluruh Kadisdik kab/kota se Kalteng. (humas disdikbud kobar)

MMC Kobar - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengikuti video conference (vicon) rapat evaluasi kebijakan pendidikan selama belajar dari rumah. Vicon rapat ini bertempat di meeting room lantai 2 Dinas Dikbud Kobar, Rabu (08/04).

Masih dalam situasi waspada penyebaran Covid-19, sejumlah pejabat mengambil kebijakan menggunakan vicon dalam berbagai rapat. Salah satunya rapat evaluasi kebijakan pendidikan selama belajar dari rumah. Dalam vicon ini menitikberatkan pembahasan pada regulasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

(Baca Juga : Kick Off SP Tahun 2020, Petugas BPS Kobar Lakukan Sensus Penduduk Mulai 1 September)

Durasi vicon rapat ini kurang lebih selama 3 jam. Peserta vicon sebanyak kurang lebih 53 orang yaitu Kadisdik Prov Kalteng, seluruh Kadisdik Kab/ Kota di Kalteng, serta tim perwakilan Setditjen dan Direktorat dari Kemendikbud.

Kepala, sekretaris dan Kabid PAUD-PNF Dinas Dikbud Kobar turut serta dalam vicon ini. Pimpinan vicon rapat ini adalah Direktur PAUD, Muhammad Hasbi. Sedangkan narasumber dalam vicon ini berjumlah 6 orang, diantaranya Direktur SMP, Wahyudi dengan materi Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam vicon ini, Kepala Dinas Dikbud Kobar, M. Rosihan Pribadi menanyakan tentang pembayaran guru honorer.

“Menurut Permendikbud No 8 Tahun 2020, didalamnya tertuang bahwa pembayaran guru honorer harus mempunyai NUPTK, jadi apakah bisa menggunakan SK Kepala Dinas untuk membayar guru honorer yang masih proses dan belum terbit NUPTK?,” tutur Rosihan Pribadi.

Pertanyaan tersebut ditanggapi oleh Narasumber dari Direktur SMP, Wahyudi. “Untuk memudahkan proses dan belum terbit NUPTK, cukup ada surat dari Kepala Dinas bahwa guru honorer tersebut diperlukan di sekolah. Guru honorer yang belum sertifikasi boleh dianggarkan di dana BOS. Anggaran 50% untuk membayar guru honorer yang sudah ada dan tercatat per 31 Desember  di tahun sebelumnya, bukan untuk mengangkat guru honorer baru,” terang Wahyudi.

Kepala LPMP Kalteng, Sukaryanti sebagai narasumber juga memberikan imbauan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan kab/kota di penghujung vicon ini.

“Dalam rapat evaluasi ini kami menghimbau agar bapak/ ibu Kadispen kab/ kota memberikan pengertian kepada bapak/ ibu guru-guru untuk tidak membebani tatap muka/ tugas/ belajar/ absensi dari rumah melalui daring bagi peserta didik yang di daerah limit internet (terpencil), khususnya PAUD,” ujar Sukaryanti.

Video conforence ini ditutup oleh Direktur PAUD, Muhammad Hasbi pukul 15.10 WIB. (humas disdikbud kobar)