Dikbud Kobar Kembali Terapkan Sistem Zonasi Dalam PPDB TA 2019/2020
- penulis Diskominfo Kobar
- Senin, 24 Juni 2019
- dibaca 2300 kali
MMC Kobar - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2019-2020 akan segera dibuka. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali akan menerapkan Sistem Zonasi dalam PPDB 2019/2020 ini.
Sistem Zonasi didefinisikan sebagai jarak langsung atau jarak udara antara Satuan Pendidikan atas sekolah yang dituju dengan rumah tinggal calon peserta didik yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Dokumen pendukung lainnya.
(Baca Juga : Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-25, Bupati Apresiasi Launching Aplikasi Pelayanan Mandiri Desa Natai Raya)
Hal ini mengacu pada Permendiknas No. 51 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan dijabarkan dengan PERBUP Kotawaringin Barat No. 18 Tahun 2019 tanggal 17 Juni 2019 dan ditindak lanjuti dengan Jukdis sesuai dengan Surat Keputusan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kotawaringin Barat.
“Bahwa jalur PPDB untuk SD, SMP/MTs di Kotawaringin Barat melalui tiga jalur yaitu, Jalur Prestasi, Jalur Zonasi dan Jalur Kepindahan Orang Tua. Jalur Prestasi diberikan kuota sebesar 5% dari kuota sekolah tersebut,” jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kobar, Ir. Rosehan Pribadi saat ditemui dikantornya, kamis (20/6).
Rosihan menambahkan bahwa Jalur Prestasi dapat melalui prestasi akademik dan melalui prestasi non akademik. Sedangkan jalur Zonasi adalah jalur yang memperoleh kuota terbesar yaitu sebesar 90% dari kuota tersedia, dan Jalur Kepindahan orang tua sebesar 5% dari kuota tersedia bagi calon siswa yang mengikuti orang tua dari luar daerah Kotawaringin Barat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokumen resmi kepindahan tersebut.
“Untuk jadwal PPDB TA. 2019/2020, tingkat TK, SD pada tanggal 1 – 3 Juli 2019, untuk SMP/MTs dimulai tanggal 1 – 4 Juli 2019, dilakukan seleksi berkas administrasi untuk TK, SD tanggal 4 Juli 2019 sedangkan SMP/MTs pada tanggal 5 Juli 2019,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Rosihan, setelah pengumuman yang dinyatakan lulus dilanjutkan pendaftaran ulang. Untuk TK, SD dan SMP/MTs tanggal 8 – 10 Juli 2019 dan selanjutnya efektif awal Tahun Ajaran 2019/2020 baik TK, SD dan SMP/MTs dimulai pada tanggal 15 Juli 2019.
“Masyarakat Kobar khususnya calon peserta didik baik SD, SMP/MTs dapat mencari informasi lebih lanjut perihal PPDB ini baik dari website sekolah-sekolah yang dituju maupun pada posko-posko di sekolah yang akan dibuka pada tanggal 25 Juli 2019, dan dapat juga langsung ke posko Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotawaringin Barat, dan semoga seluruh peserta didik pada semua jenjang dapat tertampung pada satuan pendidikan baik negeri maupun swasta,” harapnya.
Saat ditemui di tempat terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kobar, Gusti Imansyah menyatakan “Kita siap memberikan dukungan kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan informasi dan pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat, khususnya dalam PPDB ini,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa PPDB tahun ini juga akan melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memetakan populasi siswa. Kerjasama lintas kementerian ini bertujuan agas siswa memiliki Single Identity (data tunggal) sehingga ada kesatuan data untuk mengintegrasikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan data Dukcapil. (jon manik/humas diskominfo kobar)