Desa Riam Durian Raih Juara I Lomba Gotong Royong Masyarakat Desa Tingkat Kabupaten Kobar Tahun 2020

MMC Kobar – Desa Riam Durian meraih Juara I Lomba Gotong Royong Masyarakat Desa Tingkat Kabupaten Kobar Tahun 2020. Hal ini berdasarkan rapat hasil penilaian yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang dilaksanakan di Aula Kantor pada Rabu (13/2).

Rapat yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PMD Kobar ini dihadiri oleh Kabid PP DP3-AP2KB, Kasi Promkes Dinas Kesehatan, Wakil Ketua I TP PKK, Kasi Bimbingan dan Penyuluhan Satpol PP dan Damkar, Kasubbid PBB dan BPHTB Bapenda, Staf Dinas PUPR.

(Baca Juga : Sinergikan Program, Kominfo Gelar Rakernis Layanan Informasi Publik)

Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMD, Hardaniyanti menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penilaian lomba pelaksana gotong -royong masyarakat baik verifikasi administrasi maupun kunjungan ke lapangan di 6 desa peserta lomba telah selesai dilaksanakan. Data hasil penilaian oleh masing-masing anggota tim sudah masuk ke sekretariat dan telah direkap dalam tabulasi penilaian.

“Kesepakatan hasil rapat dituangkan ke dalam Berita Acara yang selanjutnya sebagai dasar penetapan Keputusan Bupati tentang Juara Lomba lomba pelaksana gotong-royong masyarakat tingkat Kabupaten Kotawaringin Barat,” terang Hardaniyanti.

Ditambahkan pula, penilaian tingkat provinsi di Kabupaten Kobar akan dijadwalkan pada tanggal 19 Februari 2020. Hardaniyanti mengharapkan kepada tim agar dapat melakukan pembinaan ke desa pemenang, dengan memberikan masukan atas kekurangan yang ada sebagaimana hasil penilaian yang baru saja selesai dilaksanakan.

“Diharapkan kepada tim agar dapat melakukan pendampingan pada saat penilaian tanggal 19 Februari 2020,” imbuhnya.

Sebagaimana hasil rekapitulasi oleh sekretariat, diperoleh hasil nilai sebagai berikut :

  • Juara I Desa Riam Durian dengan nilai 225
  • Juara II Desa Sumber Agung dengan nilai 201
  • Juara III Desa Tanjung Terantang dengan nilai 195
  • Juara Harapan I Desa Sungai Pakit, nilai 193
  • Juara harapan II Desa  Sungai Sekonyer, nilai 188
  • Juara harapan III Desa Nanga Mua, nilai 186

“Nilai yang direkap berdasarkan hasil penilaian dari tim maka dapat digunakan sebagai dasar penetapan SK Bupati. Sekretariat diharapkan segera menindaklanjuti penyusunan SK Bupati tentang penetapan Juara. Surat ke SKPD akan disiapkan secepatnya oleh DPMD,” ujar Hardaniyanti mengakhiri rapat. (dpmd kobar)