Demi Mewujudkan Penyelenggaraan Perizinan Yang Baik, DPMPTSP Gelar Rapat Koordinasi

Sekretaris Daerah Suyanto, SH, MH., memimpin Rapat Koordinasi Tim Teknis PTSP di Aula Kantor Bupati Kobar, Rabu (4/3)

MMC Kobar - Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perizinan sebagai salah satu produk pelayanan publik yang sangat diperlukan oleh masyarakat harus berpedoman pada aturan yang ditetapkan.

Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan telah dilimpahkan kewenangannya  ke Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat, dengan pelayanan satu pintu, pengurusan dokumen Izin dan Non izin cukup dilakukan di DPMPTSP.

(Baca Juga : Rapat Koordinasi Penyusunan Kalender Event Wisata Kabupaten Kobar Tahun 2022)

Namun demikian, perizinan tidak serta merta dapat dikeluarkan oleh DPMPTSP, apabila persyaratan belum dipenuhi oleh pemohon atau pihak penyelenggara perizinan belum menerima rekomendasi dari dinas teknis. Oleh karena itu DPMPTSP melalui Bidang Perencanaan dan PIPM menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tim teknis PTSP Tahun 2020, untuk menyamakan persepsi antara tim teknis yang berada di masing-masing Perangkat Daerah (PD) dengan DPMPTSP sebagai instansi atau unit penyelenggaraan perizinan.

Rapat Koordinasi di buka dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, Suyanto S.H.,M.H., dilaksanakan di  Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat, hari Rabu (4/3) yang dihadiri Kepala PD terkait beserta tim teknis masing-masing PD.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala DPMPTSP Drs. Encep Hidayat, M.A.P., menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, Pasal 9 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa untuk penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan PTSP bertanggungjawab secara administratif, sedangkan tanggungjawab teknis berada pada perangkat daerah terkait. Demikian juga dengan pengawasan dan evaluasi setelah terbitnya perizinan dan nonperizinan menjadi tanggung-jawab perangkat daerah terkait.

Lebih lanjut Encep Hidayat menjelaskan, dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan PTSP, pada bidang yang menyelenggarakan pelayanan dibentuk tim teknis sesuai dengan kebutuhan yang merupakan representasi dari perangkat daerah terkait. Tim teknis sebagaimana dimaksud memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan teknis sebagai dasar kepala PD memberikan rekomendasi perizinan dan nonperizinan sesuai dengan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017, Pasal 10 ayat 1 dan 2.

Adapun susunan tim teknis PTSP Kabupaten Kotawaringin Barat terdiri dari, Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Bagian Perekonomian, Infrastrukturdan SDA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Sosial, Dinas Perikanan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Pariwisata.

“Tim teknis ini, telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kotawaringin Barat Nomor 18 tertanggal 22 Januari Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Barat. Ini adalah komitmen bersama dari seluruh tim teknis demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat” harap Encep.

Kepala Bidang Perencanaan dan PIPM, Rona Nirmala, S.P.,M.M., menambahkan bahwa sesuai dengan SK Bupati tersebut, Tim teknis mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan dokumen administrasi dan/atau dokumen teknis, melaksanakan pemeriksaan lapangan untuk perizinan dan nonperizinan yang memerlukan pemeriksaan lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),  menyusun pertimbangan teknis atas pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan terkait inventarisasi pelaksanaan perizinan dan nonperizinan.

“Kami berharap dengan adanya rapat koordinasi tim teknis ini tercapai keselarasan pemahaman antara DPMPTSP dengan dinas teknis, sehingga pengurusan perizinan dan nonperizinan dapat berjalan dengan lancar. Semua ini dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat”, ujar Rona. (dpmptsp)