BST Tahap IV dan V di Wilayah Kecamatan Arsel Mulai Disalurkan

Suasana penyaluran BST Tahap IV dan V bagi KPM Kelurahan Mendawai dan Kelurahan Mendawai Seberang di Aula Bakuba Kelurahan Mendawai pada Selasa (25/08)

MMC Kobar - BST adalah Bantuan dana dari pemerintah berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, diberikan kepada masyarakat terdampak, yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya pada masa pandemi ini. Bantuan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Sebanyak 2.929 KPM BST di wilayah Kecamatan Arut Selatan (Arsel) yang tersebar di 7 Kelurahan dan 13 Desa, dengan rincian sebagai berikut :

(Baca Juga : Isi Kekosongan Formasi CPNS, BKPP Kobar Ikuti Aturan yang Baru )

  • Kelurahan :  Baru (317 KPM), Madurejo (251 KPM), Mendawai (612 KPM), Mendawai Seberang (225 KPM), Raja (238 KPM), Raja Seberang (48 KPM) dan Sidorejo (344 KPM)
  • Desa : Kenambui (6 KPM), Kumpai Batu Atas (73 KPM), Kumpai Batu Bawah (38 KPM), Medang Sari (33 KPM), Natai Baru (56 KPM), Natai Raya (73 KPM), Pasir Panjang (378 KPM), Rangda (15 KPM), Runtu (102 KPM), Sulung (4 KPM), Tanjung Putri (61 KPM), Tanjung Terantang (26 KPM) dan Umpang (29 KPM)

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai mencairkan BST dari Kementerian Sosial RI (Kemensos) untuk bulan Juli dan Agustus 2020 yakni tahap  IV dan V  sebesar Rp. 300.000 per bulan, sehingga total yang diterima untuk 2 bulan sebesar Rp. 600.000. Adapun jadwal penyaluran BST Tahap IV dan V di wilayah Kecamatan Arsel, yaitu :

  • Senin (24/08) : Kelurahan Raja dan Kelurahan Raja Seberang
  • Selasa (25/08) : Kelurahan Mendawai dan Kelurahan Mendawai Seberang
  • Rabu (26/08) : Kelurahan Madurejo dan Kelurahan Sidorejo
  • Kamis (27/08) : Desa Pasir Panjang
  • Jumat (28/08) : Kelurahan Baru
  • Sabtu (29/08) : Desa Kumpai Batu Atas, Desa Kumpai Batu Bawah, Desa Tanjung Terantang, Desa Tanjung Putri, Desa Runtu, Desa Sulung, Desa Kenambui, Desa Rangda, Desa Umpang, Desa Medang Sari, Desa Natai Raya dan Desa Natai Baru

Penyaluran BST dilaksanakan di Kantor Pos Pangkalan Bun atau di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal, dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Penerima BST hadir sesuai jadwal;
  2. Membawa Foto copy Kartu Keluarga, KTP, serta KTP Elektronik asli;
  3. Apabila pengambilan BST dikuasakan kepada orang lain nama penerima kuasa dan pemberi kuasa harus tercantum dalam 1 (satu) Kartu Keluarga yang sama;
  4. Apabila terjadi perbedaan nama dan NIK, dilengkapi dengan surat keterangan beda nama beda NIK dari Kelurahan/Desa (dengan catatan yang memiliki perbedaan nama/NIK adalah orang yang sama);
  5. Di wajibkan memakai Masker (mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19);
  6. Pembayaran BST hanya sampai dengan tanggal 29 Agustus 2020.

Pada Selasa (25/08) dilaksanakan penyaluran BST bagi KPM Kelurahan Mendawai dan Mendawai Seberang bertempat di Aula Bakuba. Pada kesempatan tersebut, Lurah Mendawai Rahadian Syahmi menyampaikan ucapan terima kasih atas pelaksanaan penyaluran BST yang berjalan lancar dan didukung oleh semua pihak. Semoga BST yang diterima dapat dipergunakan sebaik-baiknya. Tak lupa menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang datang tepat waktu. Juga kepada Karyawan PT Pos Indonesia, Babinkamtibmas, Babinsa, Ketua RT dan seluruh staf di Kelurahan Mendawai sehingga kegiatan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib,” ucap Rahadian Syahmi.

“Semoga BST yang diterima dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk kebutuhan yang benar-benar penting. Dan saya juga berpesan dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai makser, mencuci tangan dan jaga jarak,” imbuhnya.

Pada kesempatan terpisah, Camat Arsel melalui Kepala Seksi Pembangunan Kesejahteraan Rakyat Tety Zainab menyampaikan bahwa terdapat beberapa kendala saat penyaluran BST melalui PT Pos Indonesia, diantaranya KPM dalam pengambilan BST tidak tepat waktu.

Harapannya agar para KPM dapat mengambil BST sesuai jadwal, karena apabila lewat jadwal yang telah ditetapkan maka data/namanya akan terhapus dari sistem dan tidak menerima lagi BST selanjutnya. Oleh karena itu perlu koordinasi dan komunikasi antara pihak kelurahan/desa dengan Ketua RT untuk menginformasikan jadwal penyaluran BST kepada KPM di masing-masing kelurahan/desa.

“Ada beberapa kendala yang terjadi di lapangan pada saat penyaluran BST melalui PT Pos Indonesia, yaitu KPM dalam pengambilan BST tidak tepat waktu sesuai yang dijadwalkan. Oleh karena itu koordinasi dan komunikasi sangat penting dilakukan antara pihak kelurahan/desa dengan Ketua RT dan KPM untuk menyampaikan informasi jadwal penyaluran BST,” terang Tety.

“Sehingga diharapkan KPM dapat tepat waktu dalam pengambilan BST untuk menghindari terhapusnya data/nama dari sistem. Dan bagi KPM yang belum mengambil BST sesuai jadwal agar segera menghubungi kantor Pos Pangkalan Bun,” tutupnya. (kec-arsel)