BPBD Kobar Gelar Sosialisasi Perbup Pedoman Pembentukan dan Pembinaan MPA di Kecamatan Pangkalan Banteng

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Kobar (dua dari kanan) memaparkan Perbup Pedoman Pembinaan dan Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) di Kecamatan Pangkalan Banteng (23/10) kemarin

MMC Kobar – Badan Penanggulangan bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Senin (23/10) melaksanakan Sosialisasi Kebencanaan mengenai Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kobar di Kecamatan Pangkalan Banteng. 

Kegiatan ini dihadiri seluruh perangkat desa dan linmas dari desa se-Kecamatan Pangkalan Banteng.

(Baca Juga : Sekdes Sungai Pakit: Desa dan Satpol PP Terus Pantau Eks Lokalisasi Sungai Pakit)

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kobar Syahruni didampingi Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Pahrul Laji hadir pada kesempatan tersebut. Dalam pemaparannya, Syahruni mengungkapkan bahwa akar penyebab masalah bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang selalu terjadi pada saat musim kemarau setiap tahun salah satunya karena kurangnya program pemerintah yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan bencana karhutla.

Perangkat Desa dan Linmas Kec. Pangkalan Banteng mengikuti kegiatan Sosialisasi Perbup (23/10) kemarin

“Dari studi kasus ditemukan bahwa akar masalahnya belum tersedia regulasi yang mengatur keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan bencana karhutla. Sehingga, Perbup nomor 35 tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di Kabupaten Kotawaringin Barat ini diharapkan bisa menjadi alternatif solusi dari masalah tersebut,” terangnya.

Adapun ruang lingkup peraturan bupati tersebut secara umum meliputi pembentukan MPA, organisasinya, sarana dan prasarana yang diperlukan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan hingga pembiayaan. 

“Harapannya tiap kelurahan/desa yang memang rawan terjadi karhutla bisa menjadikan peraturan ini sebagai pedoman bagi para Lurah/Kepala Desa untuk membentuk MPA diwilayahnya masing-masing,” ujarnya. Sosialisasi tersebut juga akan dilanjutkan di tiap desa maupun kelurahan diwilayah kecamatan lainnya. (bpbd kobar)