Bapenda Kobar Lakukan Pemeriksaan Lapangan untuk Permohonan Pengurangan BPHTB

MMC Kobar – Dalam rangka menindaklanjuti permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap objek pajak yang dimohonkan oleh wajib pajak di wilayah Desa Pangkalan Banteng dan Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kamis (24/4).

Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur verifikasi atas permohonan pengurangan BPHTB, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim pemeriksa dari Bapenda Kobar turun langsung ke lokasi untuk memastikan kesesuaian antara data administratif dan kondisi riil di lapangan, termasuk luas tanah, bangunan, serta nilai jual objek pajak (NJOP).

(Baca Juga : TAPD Kobar Gelar Rakor Pembahasan SE Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA 2021)

Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, menyampaikan bahwa pemeriksaan lapangan menjadi elemen penting dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi pelayanan perpajakan daerah.

“Kami harus memastikan bahwa setiap pengajuan pengurangan BPHTB benar-benar didasarkan pada kondisi objektif di lapangan. Ini penting agar insentif pajak dapat diberikan secara tepat sasaran,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional, adil, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi wajib pajak. Dengan langkah ini, diharapkan pelayanan BPHTB dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Bapenda Kobar mengimbau kepada para wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan BPHTB agar melampirkan dokumen pendukung secara lengkap dan akurat, guna mempercepat proses verifikasi dan penerbitan keputusan.

Cerdas Pajak Bersama Sinpelaja…

Lapor pajak sekarang bisa di Sentuh Pajak Kobar App lho, download sekarang di Google Play Store!