Bapenda Kobar Gelar Sosialisasi Pembebasan BPHTB bagi MBR bersama Perbankan, PPAT dan REI

MMC Kobar  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan mengimplementasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sebagai langkah konkret, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kobar kembali menggelar sosialisasi terkait kebijakan ini. Kegiatan yang berlangsung di Aula Cerdas Pajak Kantor Bapenda pada Jumat (24/01) ini dihadiri oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Real Estate Indonesia (REI), serta sejumlah perwakilan bank penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah-langkah teknis guna memastikan kebijakan pembebasan BPHTB dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

(Baca Juga : Diskominfo Kobar Sosialisasikan Penyeragaman LAN Perangkat Daerah)

Kepala Bapenda, M. Nursyah Ikhsan, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan realisasi program berjalan sesuai harapan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Kami ingin memastikan bahwa kebijakan pembebasan BPHTB ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Dukungan dari Kementerian PUPR dan perbankan sangatlah krusial agar kebijakan ini tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi juga dapat diterapkan secara optimal di lapangan," ujar Ikhsan.

Dalam rangka integrasi kebijakan ini, Pemkab Kobar menggandeng berbagai bank penyalur seperti BTN, BRI, Mandiri, dan Bank Daerah. Langkah ini bertujuan agar pembebasan BPHTB dapat langsung terhubung dengan proses pengajuan KPR subsidi maupun pinjaman perumahan lainnya. Selain itu, pemerintah juga berkolaborasi dengan para pengembang perumahan guna memberikan kemudahan administrasi bagi masyarakat yang ingin mengakses program ini.

Lebih lanjut, peran PPAT dalam percepatan administrasi legal turut ditekankan, termasuk dalam hal pembuatan Akta Jual Beli (AJB) serta validasi dokumen sebagai syarat pembebasan BPHTB. 

Dengan sinergi antara pemerintah daerah, perbankan, dan pengembang perumahan, diharapkan implementasi Perbup Nomor 47 Tahun 2024 dapat menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong kepemilikan rumah yang layak bagi semua lapisan masyarakat.

Cerdas Pajak Bersama Sinpelaja

Lapor pajak sekarang bisa di Sentuh Pajak Kobar App lho, download sekarang di Google Play Store!