ASN dan PPNPN Dishub Kobar Ucapkan Ikrar Netralitas Pemilu 2024

Ikrar Netralitas pada Pemilu 2024 ASN dan PPNPN Dishub Kobar, Kamis (23/02/2023)

MMC Kobar - Menjelang pesta demokrasi yakni Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, seluruh pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) baik itu ASN maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)/tenaga kontrak daerah berikrar netralitas dalam Pemilu tahun 2024, Kamis (23/02)

Ikrar Netralitas tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran dari Sekretariat Daerah nomor : 892/51/BKPSDM.IV/2023 tanggal 15 Februari 2023 atas dasar Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian  Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 Tahun 2022 : 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor :  1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022.

(Baca Juga : Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Keuangan Mandiri Bagi UPT, Dinkes Adakan Sosialisasi Penatausahaan dengan SIPD)

Pengucapan ikrar dilaksanakan di halaman kantor Dishub Kobar dan dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas oleh seluruh pegawai.

Kepala Dishub Kobar Amir Hadi mengatakan, tahun 2023 ini proses-proses dalam kontestasi politik yaitu Pemilu yang akan diselenggarakan serentak di tahun 2024 sudah mulai dilakukan. Namun pada hakikatnya ASN dan juga PPNPN di suatu instansi pemerintah harus bersikap netral dan tidak memihak ke partai atau pasangan calon tertentu.

Pengucapan Ikrar Netralitas pada Pemilu 2024 oleh Kepala Dishub Kobar diikuti oleh seluruh ASN dan PPNPN di lingkungan Dishub Kobar, Kamis (23/02/2023).

“Disamping sikap netralitas pada Pemilu nantinya, ASN dan juga PPNPN disuatu instansi pemerintah memiliki hak suara/hak pilih untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan harus digunakan sebaik-baiknya sebagai bentuk dalam mensukseskan pesta demokrasi tersebut,” kata Amir Hadi.

Pada ikrar netralitas ini juga disampaikan poin-poin penting, yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN dan PPNPN, serta seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Kemudian pada poin selanjutnya, ikrar netralitas ASN dan PPNPN juga menekankan agar menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong dan menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Amir Hadi mengimbau kepada seluruh ASN dan PPNPN di lingkungan Dishub Kobar agar disiplin terhadap aturan salah satunya regulasi yang mengatur untuk aparatur agar tidak terlibat dalam aktifitas politik.

“Selain itu diimbau kepada seluruh aparatur dilingkungan Dishub Kobar agar bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Dimana pada situasi saat menjelang pemilu ini, aktifitas didalam media sosial menjadi sensitif.,” tandasnya. (vgs/dishubkobar)

Kepala Dishub Kobar menandatangani Fakta Integritas Netralitas pada Pemilu 2024, Kamis (23/02/2023).