Ada Penerimaan Polri, Kantor Disdukcapil Dipenuhi Warga Urus Legalisir KTP el

Kabid Pelayanan Dafduk Menandatangani Legalisir Dokumen Kependudukan sebagai Persyaratan Penerimaan Polri, Jum'at (22/03/2019). (Disdukcapil)

MMC Kobar – Mulai dibukanya penerimaan anggota kepolisian tahun 2019 ternyata berimbas pada banyaknya warga yang mengurus administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Barat.

Setidaknya sejak empat hari ini warga memenuhi kantor yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir tersebut. Mayoritas warga yang datang untuk mengurus legalisir persyaratan KTP el, Kartu Keluarga dan Akta Kelahairan.

(Baca Juga : Yadi: Prostitusi Masalah Klasik dengan Alasan Kemiskinan)

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Salamin menyampaikan, kembali membludaknya kantor Disdukcapil Kobar, dikarenakan adanya penerimaan calon anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Sudah empat hari ini, sejak ada penerimaan Polri," katanya. Salamin menerangkan, ada tiga item yang diurus di kantor Diasdukcapil yang wajib dilengkapi pelamar. Pertama legalisir KTP el pelamar, legalisir KK serta Akta Kelahiran. Selain itu ada juga beberapa yang memperbaiki kesalahan redaksional pada salah satu dokumen kependudukan.

"Saat ini dalam satu hari, ada 15-20 an yang mengurus legalisir," katanya. Melihat kondisi tersebut, Salamin berharap masyarakat dapat lebih sabar. Karena memang masih banyak kekurangan yang harus dibenahi saat kondisi seperti ini terjadi.

"Kita akan selesaikan apa yang dibutuhkan masyarakat terkait administrasi kependudukan. Hanya saja perlu kesabaran sedikit," katanya.

Sejauh ini masyarakat masih mengandalkan kantor Disdukcapil terkait data dan administrasi kependudkan. (Disdukcapil)