4 Buah Ranperda Disahkan Untuk Pangkas Birokrasi dan Maksimalkan Layanan

MMC Kobar – 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat. 4 buah Ranperda, Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pencabutan Perda tentang SITU (Surat Ijin Tempat Usaha), Pembentukan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Sultan Imanudin Pangkalan Bun, Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor disahkan melalui Rapat Paripurna 5 masa sidang II tahun sidang 2020.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (12/2) ini dihadiri Bupati Kobar yang didampingi jajarannya dan unsur pimpinan dan para anggota legislatif.

(Baca Juga : Prihatin Maraknya Kabar Bohong, Presiden Setuju Gerakan Indonesia Bicara Baik)

Dalam sambutannya Bupati Kobar Hj Nurhidayah berterima kasih kepada DPRD Kobar yang telah membahas dan menyetujui dan mensahkan ranperda ini menjadi Perda.

”Perda ini disusun sebagai bagian memberikan pelayaan maksimal terjhadap masyarakat Kobar,” kata Hj Nurhidayah.

Hj Nurhidayah menambahkan jika perda menjadi salah satu pedoman dalam rangka menjalankan roda pemerintahan termasuk di dalamnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan disahkannya perda tersebut, maka pelayanan untuk masyarakat diharapkan menjadi akan lebih cepat dan tepat terlaksana. Termasuk penerapan teknologi informasi yang baik, semua usaha pemkab Kobar melalui instansi-instansi terkait bertujuan memacu agar masyarakat lebih mudah dan mendapatkan manfaat lebih baik kedepannya.

“Usaha memangkas birokrasi dan penyederhanaan perijinan juga diupayakan lewat penghapusan SITU, kita harapkan dengan peraturan yang baru maka investasi akan lebih fleksibel dan lebih ramah pada investor luar, sehingga berdampak menambah lapangan kerja bagi warga Kotawaringin Barat dan menambah Pendapatan Asli Daerah,” pungkas Hj Nurhidayah. (prokom kobar