3 SOPD Pelayanan Publik Pemkab Kobar Ikuti Rakor Pelayanan Publik

MMC Kobar - Dalam Rangka Peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengadakan Rapat Koordinasi Pelayanan Publik pada tanggal 21 April 2021. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) juga turut serta dalam rakor tersebut yang dihadiri 3 SOPD pelayan Publik yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Disdukcapil dan RSSI.

Acara tersebut dilaksanakan secara zoom meeting di ruang rapat DPMPTSP. Bertepatan dengan Hari Kartini, maka yang hadir dalam rapat tersebut adalah semua ibu-ibu Pejabat Eselon III dan IV dari DPMPTSP, Disdukcapil dan RSSI.

(Baca Juga : Bupati Berikan Bantuan Operasional Kepada Masyarakat Nelayan di Desa Teluk Bogam)

Rapat tersebut diawali dengan Sambutan dari Prof. Dr. Diah Natalisa selaku Deputi Bidang Pelayanan Publik di Kemendagri dan dihadiri 3 orang narasumber dari Ombusman, KPK dan Spesialis Kebijakan Publik.

Diah Natalisa menjelaskan bahwa dalam rangka untuk peningkatan kualitas pelayanan publik maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan, yaitu peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), integrasi SIOLA (Sistem Informasi Online Layanan Administrasi) dengan seluruh komponen, penerapan Digital Signature pada layanan administrasi online, integrasi Siola dengan K/L lain untuk mewujudkan One Single Submission atau lebih dikenal dengan OSS, Peningkatan sarana prasarana bagi kaum difabel.

“Tatanan kehidupan normal baru dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo, kedepan kita perlu meningkatkan Pemerintahan Dilan (Digital Melayani ). Kita perlu penyederhanaan dengan sistem elektronik. Hal ini dapat dilakukan dengan cara penerapan pelayanan secara online, publikasi informasi secara luas melalui media elektronik, dan pemanfaaatan teknologi informasi dan SDM Profesional,” terang Diah.

Dalam rangka peningkatan pelayanan prima, lanjut Diah, ada beberapa kegiatan yang perlu dilakukan yaitu Evaluasi Yanlik, Penyusunan SP, Pelaksanaan FKP, Pelaksanaan SKM, Pengembangan Inovasi, Pengembangan SIPP, Pengembangan LAPOR – SP4N! dan pembentukan MPP.

“Diharapkan hasil dari pelayanan publik prima tersebut sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009 adalah tercapainya tingkat kepuasan masyarkat, tercapainya tingkat efektifitas dan efesiensi dalam penerapan standar pelayanan, dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan peringkat indonesia dalam kemudahan berusaha atau EODB,” jelasnya.

Diakhir acara tersebut Diah Natalisa mengingatkan kepada semua pelayan publik pemerintah agar semangat untuk meningkatkan pelayanan publik. “Seperti ibu kita Kartini, yaitu habis gelap terbitlah terang harus tetap semangat demi meningkatkan pelayanan yang prima,” pungkasnya. (dpmptsp kobar)