3 SKPD Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Disdukcapil Kobar

Disaksikan Bupati Kobar, Kepala Dinas Dukcapil, Kadis Kominfo, Kepala Dinsos dan Direktur BRSUD melakukan tanda tangan MoU Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan di Aula Bupati, Selasa (16/07). (disdukcapil kobar)

MMC Kobar -  Bertempat aula kantor Bupati, Disdukcapil Kobar beberapa waktu lalu melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan data dan dokumen kependudukan dengan SKPD se-Kabupaten Kotawaringin Barat. Secara simbolis penandatanganan kerjasama dilakukan oleh 3 Kepala SKPD yang terdiri dari Dinas Sosial, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian dan Rumah Sakit Sultan Imanuddin dari lembaga pengguna dan Kepala Disdukcapil sebagai penyedia data, Selasa (16/7).

Kobar Hj. Nurhidayah, SH, MH meminta agar jajaran Pemkab Kobar dalam hal ini SOPD dan BUMD menggunakan data kependudukan yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil dalam hal ini Disdukcapil Kobar.

(Baca Juga : Setelah Pemulangan, Razia PSK Diperketat)

“Beberapa SOPD yang hari ini menandatangani MoU nantinya akan mendapatkan hak akses dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri untuk mendapatkan data kependudukan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas layanan publik, penelitian, perencanaan pembangunan atau penegakan hukum bukan disalahgunakan untuk kepentingan lainnya, untuk kepentingan pribadi, lebih-lebih untuk pelanggaran hukum,” sambungnya.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Drs. H. Gusti M. Iamnsyah, M.Si mengatakan bahwa acara ini untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Disebutkan bahwa izin Bupati adalah persyaratan pembuatan dan pelaksanaan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Instansi/lembaga terkait, dengan adanya perjanjian ini OPD-OPD yang memerlukan data kependudukan bisa mendapatkan data yang valid.

“Bagi Disdukcapil kerjasama ini membantu melengkapi serta meningkatkan akurasi serta memperkaya basis data kependudukan, sementara lembaga pengguna mendapatkan keamanan, keakuratan serta kemudahan dalam verifikasi data penduduk,” lanjut Imansyah.

Dengan adanya kerja sama pemanfaatan data dan dokumen kependudukan ini, maka terdapat tiga jenis layanan yang dapat dimanfaatkan oleh lembaga pengguna, yaitu akses data perseorangan yang dapat dimanfaatkan dalam rangka verifikasi data. Kemudian pemadanan database penduduk masing-masing lembaga sehingga database masing-masing lembaga bisa semakin akurat dan terakhir akses pemanfaatan data melalui penggunaan perangkat pembaca KTP-el guna verifikasi keaslian KTP-el setiap penduduk. (disdukcapil kobar)