124 Pelaku Usaha, Fasilitator Kecamatan dan Verifikator Dinas Teknis Ikuti Bimtek Sistem OSS dan LKPM Online

Pembukaan Kegiatan Bimtek OSS dan LKPM online yang digela di Hotel Arsela Pangkalan Bun, Senin (11/10/2021)

MMC Kobar - Dalam rangka mendukung Undang-undang Cipta Kerja dari berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pelaku usaha terkait kegiatan pelaksanaan penanaman modal, investasi dan percepatan proyek strategis nasional, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar bimbingan teknis Sistem Online Single Submission (OSS) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online bagi pelaku usaha, fasilitator kecamatan dan Verifikator dinas teknis terkait.

Bimtek tersebut diselenggarakan selama 4 hari secara tatap muka terbatas (luring) mulai tanggal 11-14 Oktober 2021 dengan peserta sebanyak 102 dari pelaku usaha, dengan rincian 26 orang per hari bertempat di Aula Hotel Arsela Pangkalan Bun. Sedangkan peserta yang mengikuti secara daring/virtual melalui zoom meeting sebanyak 20 peserta terdiri dari fasilitator kecamatan dan verifikator dinas teknis yang terkait dalam terbitnya perizinan. Adapun narasumbernya pada kegiatan bimtek tersebut adalah help desk dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Mahfudz,S.Si.

(Baca Juga : 8 Titik LPJU di Ruas Jalan Bhayangkara Padam, Dishub Kobar Lakukan Perbaikan)

Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Kamaludin menjelaskan, kegiatan bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia baik pelaku usaha, fasilitator kecamatan dan verifikator dari dinas teknis. Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini juga sebagai langkah strategis pemerintah dalam mensinkronkan program / kegiatan yang merupakan prioritas nasional dengan program/kegiatan yang menjadi prioritas daerah.

“Dengan terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta melaksanakan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, tentunya terdapat perubahan mekanisme proses perizinan dalam sistem OSS lama versi 1.1 menjadi OSS RBA (Online Single Submission Risked Based Approach). Oleh karena itu, melalui kegiatan bimtek ini, pelaku usaha diharapkan lebih memahami dalam proses pengajuan izin dan kewajiban setelah terbitnya izin,” terang Kamaludin.

Lebih lanjut Kamuludin menyampaikan, untuk fasilitator dan verifikator, dalam hal ini dinas teknis dan pelayanan umum di kecamatan agar nantinya dapat memudahkan dalam proses terbitnya izin.

“Kita semua berharap melalui OSS RBA, maka proses perizinan menjadi mudah dan cepat. Sehingga kedepannya Kabupaten Kotawaringin Barat akan menjadi daerah tujuan investasi yang dilirik oleh investor baik dari dalam dan luar negeri, yang akan berpengaruh pada meningkatnya realiasai investasi dengan terciptanya lapangan pekerjaan maupun peningkatan PAD di Kabupaten Kotawaringin Barat,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP sekaligus merupakan ketua panitia kegiatan bimtek tersebut, Ely Restu Setyawati menyampaikan, bimtek ini juga dilaksanakan sebagai bentuk upaya pemerintah untuk memberikan informasi kepada masyarakat dalam hal ini pelaku usaha terkait pelaksanaan sistem OSS versi RBA.

“Selain itu juga menjadi sarana komunikasi dua arah antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan pelaku usaha,” tutur Ely. (dpmptsp kobar)