11 Jenis Pajak Daerah Sudah Bisa Dibayarkan, Bapenda Kobar Ajak Masyarakat Bayar Pajak Daerah
- penulis Bapenda Kobar
- Kamis, 10 Februari 2022
- dibaca 638 kali
MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Kamis (10/2) menginformasikan kepada masyarakat bahwa pembayaran Pajak Daerah Tahun Pajak 2022 sudah bisa dilakukan untuk pembayaran 11 jenis Pajak Daerah. Hal itu seiring dengan penandatanganan Surat Keputusan Bupati (SK) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tahun 2022.
SK NJOP selalu dilakukan pembaharuan tiap tahunnya melalui keputusan Bupati Kobar. Hal ini bertujuan untuk memberikan NJOP yang tepat pada masing-masing lokasi yang ada di Kobar. Pemanfaatan SK NJOP khusus untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
(Baca Juga : Gubernur Kalteng Resmikan Posko PPKM Berbasis Mikro di Kelurahan Sidorejo)
Sebanyak 90 kelurahan/desa yang terdiri dari 6 kecamatan yang ada di Kobar telah dilakukan penetapan Pajak Daerah PBB-P2 dengan jumlah keseluruhan 94 kelurahan/desa. Empat kelurahan/desa belum bisa dilakukan penetapan dikarenakan adanya evaluasi NJOP dari Bapenda Kobar.
Kepala Bapenda Kobar M. N. Ikhsan mengatakan ketetapan pajak daerah merupakan awal dari dibukanya pelayanan pajak daerah, terutama PBB-P2 dan BPHTB. Namun ada 4 kelurahan/desa yang masih belum selesai evaluasinya untuk NJOP tahun 2022.
“Iya 4 kelurahan/desa ini masih kita lakukan evaluasi dan pemutakhiran. Adapun data tersebut yaitu Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan, Desa Sungai Sekonyer Kecamatan Kumai, Kelurahan Pangkut dan Desa Sambi Kecamatan Arut Utara. Kita usahakan selesai secapatnya sebelum dilakukannya cetak massal SPPT PBB-P2 tahun 2022,” ucap Ikhsan.
Ikhsan menambahkan, pembayaran 11 jenis pajak daerah saat ini sudah bisa dilakukan di Bank Kalteng dan pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan di Bank Kalteng, BPR Marunting Sejahtera, Bank BNI 46 dan Bank BRI dengan biaya admin masing-masing Bank.
Bapenda Kobar, lanjutnya, terus melakukan optimalisasi dan pengembangan aplikasi perpajakan. Dalam waktu dekat ini Bapenda Kobar juga melakukan kerjasama bersama Bank Mandiri dan PT. POS Indonesia untuk pembayaran 11 Jenis pajak daerah.
“Ayo bayar pajak daerah. Jangan lupa jatuh tempo PBB-P2 tahun 2022 tanggal 31 Agustus 2022. Mari bersama Bapenda Mewujudkan harapan Daerah,” ajak Ikhsan.
“Bersama Bapenda, mewujudkan harapan daerah”. (syahril/bapenda kobar)