1000 Hektar Kelapa Sawit Akan Di Replanting
- penulis Dinas Pertanian Kobar
- Selasa, 10 Juli 2018
- dibaca 4247 kali
MMC Kobar - Masa produktif tanaman kelapa sawit biasanya sampai usia tanam 25 tahun. Sudah selayaknya bagi tanaman yang berusia diatas 25 tahun untuk dilakukan replanting (peremajaan). Untuk usia diatas 25 tahun secara ekonomis tidak menguntungkan, akibat kurang produktifnya hasil yang didapatkan. Tanaman kelapa sawit yang berusia dibawah 10 tahun tetapi produksinya kurang dari 7 ton/hektar/tahun juga layak di replanting.
Program replanting perkebunan kelapa sawit yang digulirkan Pemerintah pada kuartal kedua tahun 2017 lalu, rencananya akan menyasar petani swadaya. Petani swadaya adalah petani yang memiliki lahan sendiri dan menjual hasil perkebunan sawitnya secara bebas tanpa terikat oleh perusahaan kelapa sawit. Selain petani swadaya, juga terdapat petani plasma yang memiliki lahan sendiri dan bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Kemampuan petani swadaya dalam menyimpan dana dari hasil panen jelas sangat kurang, hal ini dapat dimaklumi karena mereka pada umumnya mengandalkan hasil panen untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Beberapa kendala petani swadaya ketika melakukan replanting, yakni: (1) Permodalan (penebangan pohon, pembibitan, perawatan, dll.; (2) Adanya tenggat waktu antara pembibitan sampai dengan kebun mulai berbuah, sehigga ada jeda waktu dimana petani tidak memiliki penghasilan; (3) Status lahan yang belum memiliki sertifikat; (4) Luasan lahan minimal 50 ha dan diusulkan oleh kelompok tani/ gapoktan/koperasi dan tidak boleh diusulkan perorangan. Hal inilah yang mendasari mengapa sasaran replanting kelapa sawit lebih diprioritaskan bagi petani swadaya.
(Baca Juga : Percepat Penerbitan STDB Kelapa Sawit dan Sertifikasi ISPO, Pemkab Kobar Teken MoU dengan PBS dan NGO)
Menggandeng petani plasma dalam program replanting sebenarnya lebih mudah, hal ini mengingat petani plasma sudah memenuhi syarat umum yang ditentukan, antara lain kejelasan status lahan yang sudah bersertifikat, mereka utamanya berada di dalam naungan organisasi koperasi, sehingga otomatis luas lahannya mencapai batas minimal yang dipersyaratkan yaitu 50 hektar dengan jumlah anggota minimal 20 orang.
Kepala Seksi Produksi Bidang Perkebunan Nurliani menjelaskan bahwa replanting kelapa sawit merupakan program pemerintah pusat, dimana pihak penyalur dananya adalah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sementara itu verifikasi petani yang dapat memperoleh dana untuk melakukan replanting tersebut dilakukan oleh Kementerian Pertanian, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkebunan dengan membentuk Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun tingkat Pusat dan Daerah. Untuk Tim Peremajaan Kelapa Sawit Kobar dilimpahkan kepada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sebagai tim verifikasi di lapangan. Adapun, dana yang akan disalurkan kepada petani nantinya akan berbentuk hibah sebesar Rp 25 Juta per hektar lahan.
Nurliani pun menambahkan bahwa untuk menarik minat petani swadaya di Kotawaringin Barat agar mengikuti program replanting, DTPHP Kobar juga berusaha mengantisipasi jeda waktu dimana petani tidak memperoleh penghasilan untuk melakukan replanting kelapa sawit dengan metode intercropping, yaitu dengan menanam tanaman semusim (cabe merah, jagung, kedelai). Dengan ini, para petani tetap mendapat penghasilan sebelum kelapa sawit mulai berproduksi walaupun bukan dari kelapa sawit. Selain itu DTPHP juga akan melakukan sosialisasi kepada petani-petani swadaya pada bulan Juli dan Agustus 2018 mendatang untuk menyerap informasi mengenai kendala-kendala di lapangan dalam melakukan replanting.
Pada tahun ini Kabupaten Kobar mengusulkan program replanting kelapa sawit seluas 1000 hektar di empat lokasi yaitu Desa Makarti Jaya, Desa Kadipi Atas, Desa Pandu Senjaya dan Desa Pangkalan Dewa. Sedangkan pada tahun 2017 lalu, sudah diusulkan 73 ha dari KUD Karya Tani Desa Pandu Senjaya Kecamatan Pangkalan Lada.
Terakhir, Nurliani juga mengharapkan agar petani swadaya yang ingin mendapatkan program replanting segera membentuk kelompok tani atau KUD sehingga luasan lahan yang dipersyaratkan 50 hektar dapat tercapai. Dengan begitu produksi kelapa sawit di Kabupaten Kobar sustainable. (Syarif HD/DTPHP)