“Supertajam”, Inovasi Baru Penerbitan Akta Kelahiran

MMC Kobar - Permasalahan yang terjadi terhadap warga Indonesia adalah minimnya pencatatan akta kelahiran. Salah satu penyebabnya karena warga tidak dapat memenuhi persyaratan penerbitan akta kelahiran. Mundur kebelakang, data pada tahun 2014 hanya 31,25% anak usia 0-18 tahun yang memiliki akta kelahiran.

Menghadapi masalah tersebut Ditjen Dukcapil memberikan Inovasi Pelayanan Publik yaitu Penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Sebagai Solusi Dalam Penerbitan Akta Kelahiran atau disingkat "Supertajam".

(Baca Juga : Penyelamatan Non Kebakaran, Tim Animal Rescue Damkar Kobar Evakuasi Kelinci Milik Warga)

Supertajam adalah inovasi yang memberikan solusi agar masyarakat mendapatkan kemudahan mengurus akta kelahiran. Dengan Supertajam, persentase kepemilikan akta kelahiran meningkat pesat hingga tahun 2019 ini sudah 91 persen dari target 85 persen anak Indonesia memiliki akta kelahiran.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kotawaringin Barat Drs. H. Gusti M. Imansyah, M.Si, mengatakan berdasarkan Permendagri no. 9 Tahun 2016 persyaratan Surat Keterangan Kelahiran dapat diganti dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan persyaratan buku nikah/akta perkawinan juga dapat diganti dengan SPTJM kebenaran sebagai suami istri, dan Kabupaten Kotawaringin Barat adalah salah satu bagian dari 514 Kabupaten/kota yang telah mensosialisasikan dan mengimplementasikannya.

“Dengan diberlakukannya Supertajam mempermudah penduduk yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dan atau buku nikah/akta perkawinan, tidak perlu adanya penetapan pengadilan tetapi cukup dengan membuat SPTJM, yang dampaknya selain mempercepat pencatatan atau penerbitan akta kelahiran dapat selesai lebih cepat juga dapat meningkatkan status hukum anak (anak ibu dan ayah),” tambahnya.

Dalam rangka menjaga kesinambungan program peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, SPTJM dikuatkan ke dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. SPTJM akta kelahiran dapat direplikasi untuk SPTJM pembuatan akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian. (disdukcapil kobar)