Struktur Baru Aptika Jawab Dinamika Dunia Siber

Jakarta, Kominfo - Tantangan yang dihadapi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika lebih dinamis dibandingkan satuan kerja lainnya. Perubahan dalam era digitalisasi yang begitu cepat mendorong Ditjen Aptika Kementerian Kominfo melakukan adaptasi susunan atau nomenklatur struktur organisasi untuk menjawab dinamika dunia siber. Di tengah perubahan teknologi, kecepatan menjadi kunci harapan masyarakat khususnya generasi milenial.

“Layanan pemerintahan harus disediakan dengan cepat. Ini semua yang menjadi challenge atau tantangan yang harus kita hadapi. Kita harapkan dengan struktur baru ini, kita bisa menjawab tantangan itu semua,” ungkap Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Utama Kemkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (12/09/2018) lalu.

(Baca Juga : Kegiatan Beberosih Sungai Arut, Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Bantaran Sungai)

Perjalanan mengubah struktur organisasi, menurut Dirjen Aptika melalui perjalanan relatif panjang. Mulai dari konsultasi dengan pakar serta pemangku kepentingan. Dan terakhir reviu dan persetujuan Kementerian PAN RB.

"Dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 tentang Badan Sandi dan Siber Negara juga mejadi alasan mengapa Ditjen Aptika harus mengubah Direktorat Keamanan Informasi menjadi Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika. Jadi kita siapkan direktorat khusus untuk menyiapkan semua regulasi dan SOP-SOP yang dibutuhkan,” tambah Dirjen Aptika.

Pemindahan kewenangan untuk mengatasi keamanan dunia siber tidak menjadikan Kementerian Kominfo kehilangan arahnya. Dengan hadirnya direktorat tata kelola, Kementerian Kominfo menjamin lebih fokus menekuni seluruh regulasi tata kelola dunia digital di Indonesia.

Ada direktorat yang tidak mengalami perubahan nomenklatur, tetapi Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika berganti nama menjadi Direktorat Ekonomi Digital. Dirjen Aptika menekankan saat ini seluruh pemangku kepentingan digitalisasi juga berubah mengikuti perkembangan zaman. Oleh karena itu, untuk menyikapi perubahan yang terjadi, direktorat ekonomi digital pun diciptakan dengan harapan dapat fokus meningkatkan perekonomian Indonesia juga yang sudah digital.

”(Fungsinya) Mentransformasi bisnis-bisnis yang ada di sektor-sektor yang ada di Indonesia. Jadi kita akan berkerja sama dengan semua sektor termasuk K/L yang lainnya melakukan transformasi,” papar Semuel soal fungsi Direktorat Ekonomi Digital.

Tantangan lain yang dihadapi oleh Kementerian Kominfo dalam era digital adalah layanan publik berbasis elektronil. Menurut Semuel layanan pemerintahan berbasis elektronik masih memerlukan sosialisasi. Oleh karena itu, kehadiran Direktorat E-Government diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan pelayanan berbasis online dan tidak lagi mengandalkan layanan tatap muka saja terhadap seluruh elemen pemerintah di Indonesia.

“Yang keempat kita punya yang tadinya namanya e-gov, kita ubah namanya saja tapi fungsinya sama. Fungsinya bagaimana sistem aplikasi pemerintahan ini juga mendorong terjadinya transformasi dari layanan pemerintah yang tadinya bersifat analog offline,” jelasnya.

Satu lagi nomenklatur baru untuk menjawab tantangan dunia siber adalah Direktorat Tata Kelola. Direktorat itu menangani kebutuhan regulasi layanan untuk ekonomi digital, sertifikasi elektronik hingga tata kelola perlindungan data pribadi. Semua itu ditujukan untuk memastikan tidak ada kekosongan dalam perundangan yang berkaitan dengan tata kelola dunia siber dan digital. Dirjen Semuel menyontohkan regulasi perlindungan data pribadi meskipun masih dalam bentuk draft bukanlah sebuah masalah bagi Ditjen Aptika.

"Buktinya, Ditjen Aptika selangkah di depan dengan membentuk susunan organisasinya dalam subdit tata kelola perlindungan data pribadi tersebut. Tahun 2016 sudah diterbitkan yang namanya Peraturan Menteri tentang Perlindungan Data Pribadi,” paparnya.

Dirjen Semuel mengakui aturan dalam bentuk undang-undang mengenai perlindungan dan penjagaan data-data pribadi dalam dunia siber memang belum selesai. Namun, demikian, Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, beberapa tahun ini sudah menerapkan perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2018. 

"Di dalamnya menjelaskan bahwa kekosongan hukum dalam rancangan UU perlindungan data pribadi diisi terlebih dahulu oleh dasar hukum ini. Jadi di internet itu data kita kemana aja, kita mau download aplikasi dimintain data, kita mau lakuin apa aja diminta data kita, data kita kasih ke orang-orang ini untuk digunakan sebagai mestinya," jelasnya.

Perlindungan data pribadi menjadi perhatian Kementerian Kominfo, bahkan dalam beberapa kasus seperti penyalahgunaan data pengguna oleh penyedia aplikasi pihak ketiga aturan itu telah diterapkan. 

“Dimana terjadi transformasi perlindungan data pribadi sangat penting karena tadi, data kita dimana-mana, setiap kita download aplikasi diminta data, data kita jangan disalahgunakan harus dijaga kerahasiaannya, hanya digunakan untuk maksud tujuan saat dia meminta data itu, tidak untuk yang lainnya. Maka dari itu kenapa kita punya subdit itu,” tutur Semuel. (AB/PS)