SPBU di Jalur Mudik Diperiksa

MMC Kobar - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi, menjelang Idul Fitri 1439H menghimbau kepada seluruh kepala dinas di Kabupaten/Kota yang membidangi urusan perdagangan untuk melakukan pengawasan alat UTTP, khususnya pada pompa ukur BBM di SPBU yang dilewati jalur mudik.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat Tridoso Eko Lusino menjelaskan, pengawasan ini untuk memastikan penggunaan alat UTTP sesuai ketentuan, kebenaran hasil pengukuran dan penakaran serta adanya tanda tera sah guna meningkatkan perlindungan konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran.

(Baca Juga : Pj Bupati Dukung Kegiatan Pemilihan Duta Kosmetik Aman Kobar)

Masih menurutnya, baru di tahun ini Dinas Perindagkop UKM Kobar melalui Bidang Perdagangan melaksanakan pengawasan pompa ukur BBM di SPBU yang dilaksanakan tanggal 21 Mei hingga 22 Mei 2018 di Wilayah Kecamatan Arut Selatan, Kumai, Pangkalan Lada dan Pangkalan Banteng. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pemberdayaan Konsumen Tertib Niaga dan Kemetrologian Supriyadi menambahkan, teknis pengawasannya dengan melakukan penakaran minimal tiga kali di mesin pompa ukur yang sama menggunakan bejana ukur berkapasitas 20 liter. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran takaran. 

“Hasil dari pengawasan UTTP pada pompa ukur BBM yang telah dilaksanakan, tidak ditemukan indikasi kecurangan,” terang Supriyadi.

Supriyadi juga menjelaskan, standar Batas Kesalahan Diizinkan (BKD) yang diperbolehkan untuk pengisian 20 liter, yakni maksimal 100 mililiter atau 0,5%.

Terakhir, Eko Lusino mengucapkan apresiasi kepada semua SPBU yang telah ikut berpartisipasi dalam peringatan Hari Metrologi Sedunia yang jatuh pada tanggal 20 Mei 2018 dengan memasang spanduk “Kenali Metrologi”. (Tuty)