Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Waspada Hadapi Kenaikan Kasus Omicron
- penulis Diskominfo Kobar
- Rabu, 16 Februari 2022
- dibaca 373 kali
Jakarta Pusat, Kominfo - Kasus konfirmasi harian Covid-19 varian Omicron di Tanah Air telah melebihi puncak kasus konfirmasi harian varian Delta pada tahun lalu. Pemerintah meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap kenaikan kasus Omicron meskipun hingga saat ini tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) masih terkendali.
“Berdasarkan situasi yang membedakan kasus Delta dan Omicron ini tingkat BOR, bed occupancy rate saat ini masih di angka yang 33,41 persen. Jadi ini membedakan dengan kasus Delta yang lalu dan tentu pemerintah berharap bahwa masyarakat untuk terus waspada dalam menjaga agar transiminya tidak terlalu meningkat,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, selepas mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (16/02).
(Baca Juga : Peringatan Pertempuran 14 Januari 1946, Kaban Kesbangpol : Diharapkan Pengakuan Pemerintah Pusat)
Menko Perekonomian menyebut bahwa saat ini pemerintah masih menggunakan mekanisme level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di setiap daerah. Pemerintah berharap agar masyarakat tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Beberapa daerah sudah dikenakan level PPKM terutama sekarang episentrum di Jakarta, kemudian bergeser ke Jawa Barat. Tentu dalam 2-3 minggu ke depan bisa ke luar Jawa,” tuturnya.
Selain itu, Airlangga menuturkan bahwa pemerintah terus meningkatkan pelayanan telemedisin untuk melayani masyarakat yang terpapar virus korona dan sedang menjalankan isolasi mandiri (isoman) di rumah.
“Namun pemerintah juga sudah mendorong dengan pelayanan telemedisin dan ketersediaan obat sehingga tentu bagi yang tanpa gejala maupun yang gejala ringan itu untuk dirawat isolasi mandiri di rumah atau kalau tidak memadai di isolasi terpusat,” tuturnya.
sumber : kominfo.go.id