Pakar Komunikasi: Mengkritik Boleh, Menuduh Pidana

MMC Kobar - Ada hal menarik dari acara Flash Vlogging yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI bekerjasama dengan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, yakni pada pembahasan materi bijak bermedia sosial di era keterbukaan informasi publik.

Profesor Henri Subiakto, Staf Ahli Menteri Kominfo bidang hukum sekaligus pakar komunikasi dari Univeristas Airlangga Surabaya mengatakan, saat ini masyarakat banyak terjebak pada kata menuduh dan mengkritik yang menyebabkan seseorang terjerat hukum pidana. Sebagaimana disampaikannya, bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa seseorang dapat dikenai pidana apabila seseorang tersebut menuduh secara pribadi.

(Baca Juga : Mako Damkar Terima Kunjungan Edukatif Siswa-Siswi Pramuka SMPN 1 Arut Selatan)

"Tidak semua kritik atau tuduhan akan masuk penjara, tidak setuju lalu mengkritik kemudian kita masuk penjara, itu hak konstitusional anda. Tetapi kalau menyerang atau menuduh kesuatu hal yang sifatnya pribadi, ya kena," terangnya saat memberikan materi bijak bermedia sosial pada kegiatan Flash Vlogging di Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (26/7).

Mengkritik suatu lembaga atau institusi bukanlah suatu tindakan yang bertentangan dengan UU ITE, berbeda apabila hal itu bermaksud untuk menuduh ataupun menyerang secara pribadi. Profesor Hendri Subiakto mencontohkan pada kasus Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang.

"Kasus ini sebenarnya tidak ada hubungan langsung dengan UU ITE, hal ini hanya bersifat keluhan seorang ibu terhadap suatu institusi (pen : RS Omni International Alam Sutera Tangerang), bukan menyerang ataupun menuduh langsung kepada seseorang. Ini hanya merupakan keluhan yang beliau sampaikan, sisi hukumnya harus diketahui benar, ini merupakan fakta atau kebohongan," bebernya.

Lebih lanjut Profesor Henri Subiakto menjelaskan mengenai Pasal 28 yang didalamnya berbicara tentang ilegal konten, dalam pasal ini apabila seseorang menuduh karena kebencianya kepada orang lain, maka hal ini masuk dalam ranah hukum pidana.

"Kalau ini kita melakukan share saja, akan dikenakan pidana penjara 6 tahun. Namun sekarang sudah direvisi menjadi ancaman penjara 4 tahun," jelasnya. (Humas Diskominfo Kobar)