Libur Nasional dan Cuti Bersama, Layanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Kobar untuk Sementara Tidak beroperasional

Pemberitahuan Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor di UPTD. Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kobar pada hari Senin sampai Rabu tidak beroperasional sementara, Minggu (26/01/2025) - dishub kobar

MMC Kobar - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Senin (27/01) hingga Rabu (29/01) untuk sementara tidak beroperasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dishub Kobar melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Dwi Wijaya. Dwi menginformasikan bahwa hari Senin, Selasa, dan Rabu tidak melayani uji berkala kendaraan bermotor karena masuk dalam libur hari besar dan cuti bersama.

(Baca Juga : Kobar Raih Reward Kartu Tani BRI Klaster 6 Tahun 2022)

"Senin libur peringatan Isra Mi'raj, Selasa cuti bersama perayaan Imlek, dan Rabu libur Imlek. Jadi untuk sementara, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kobar tidak beroperasional," imbuh Dwi Wijaya.

Dwi Wijaya menambahkan bahwa pelayanan uji berkala kendaraan bermotor di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kobar kembali beroperasional dan melayani uji berkala kendaraan bermotor pada Kamis (30/01). (vgs/dishubkobar)