Gubernur Kalteng Resmikan Posko PPKM Berbasis Mikro di Kelurahan Sidorejo

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran saat menghadiri peresmian Posko PPKM Berbasis Mikro di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Rabu (24/03/2021)

MMC Kobar - Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran meresmikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Kalteng. Peresmian secara simbolis dilaksanakan  di Posko PPKM kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Rabu (24/03/2021).

Pemberlakuan PPKM ini sebagai tindak lanjut dari Intruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/24/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di wilayah Kalteng.

(Baca Juga : Kolaborasi Pengusaha Muslim Vital untuk Wujudkan Kemajuan di Dunia Islam)

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. 

Kegiatan yang berlangsung di kelurahan Sidorejo ini juga dihadiri Forkopimda Provinsi Kalteng dan Bupati Kobar. Sugianto mengharapkan pemerintah kabupaten dan kota serta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 lebih serius menangani pandemi. 

Bupati Kobar Hj Nurhidayah yang mendampingi Gubernur menyampaikan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar siap mendukung kebijakan pemerintah provinsi. Hal ini sebagai upaya pengendalian dan penanganan penyebaran covid-19 di wilayahnya.

“Ini adalah tugas bersama kita, demi menjaga kesehatan masyarakat, “ kata Hj Nurhidayah. Bupati Hj Nurhidayah juga terus mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam penerapan protokol kesehatan di setiap aktivitasnya. (prokom kobar)