Disperindagkop UKM Awasi Produk Non Pangan
- penulis Disperindagkop UKM Kobar
- Rabu, 30 Mei 2018
- dibaca 841 kali
MMC Kobar - Dinas Perindustrian Perdaganagan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus melakukan pengawasan terhadap produk non pangan yang beredar di wilayah Kobar, seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kobar Tridoso Eko Lusino saat sedang melakukan pengawasan produk non pangan yang didampingi oleh petugas dari Disperindag Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (25/5).
“Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian didampingi Petugas dari Pemerintah Kabupaten, akan terus melakukan pengawasan terhadap produk non pangan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat,” ungkapnya.
(Baca Juga : DLH Kobar Selenggarakan Ekspos Awal Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolan Ekosistem Gambut)
Lebih lanjut Tridoso Eko Lusino menjelaskan, kegiatan pengawasan produk non pangan merupakan langkah antisipatif untuk melindungi konsumen, dan berharap melalui kegiatan ini pula dapat menjaring produk yang tidak memenuhi standar atau peraturan perundangan.
“Semoga kegiatan ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan barang beredar di pasaran sesuai peraturan perundangan” ujarnya.
Instrumen pengawasan produk non pangan yaitu SNI wajib, label, Nomor Registrasi Produk (NRP) untuk produk dalam negeri dan Surat Pendaftaran Barang (SPB) untuk produk impor serta buku petunjuk pemakaian dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia.
“Subjek pengawasan produk non pangan yang dilaksanakan saat ini, yaitu produk setrika listrik, kipas angin, lampu swa ballast, ban sepeda motor dan helm,” kata Kasi Pengawasan Barang dan Pengendalian Mutu, Rosni Mutia.
Pada saat dilakukan pengawasan, ditemukan produk yang tidak memiliki kartu garansi dan petunjuk pemakaian dalam Bahasa Indonesia serta tidak ber-SNI, yaitu pada satu produk setrika, selain itu ditemukan juga produk kipas angin yang tidak mempunyai kartu garansi dan petunjuk pemakaian dalam Bahasa Indonesia serta ditemukan pula produk yang tidak ber-SNI pada produk lampu swa ballast. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, akan dilakukan uji laboratorium pada produk yang ditemukan tersebut. (Tuty)