Warga Binaan LP Pangkalan Bun Rekam Data KTP-el Jelang Pilkada 2020

Proses Perekaman KTP El oleh petugas kepada salah satu warga binaan Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, Sabtu (21/11).

MMC Kobar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kobarmelakukan perekaman data KTP elektronik (KTP-el) terhadap sejumlah warga yang kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pangkalan Bun, Sabtu (21/11). Perekaman KTP-el ini dilaksanakan guna menyukseskan pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2020.

Kepala Disdukcapil Kobar H. Gusti M. Imansyah mengatakan dari total 81 warga binaan, yang didaftarkan untuk direkam datanya, setelah dilakukan pengecekan hanya 20 orang saja yang dapat direkam. Sisanya 61 orang tidak dapat direkam karena merupakan warga yang memiliki Nomor Identitas Kependudukan (NIK) domisili luar.

(Baca Juga : Giat Patroli, Dishub Kobar Lakukan Perbaikan Rambu Lalin di Sepanjang Jalan Utama Pasir Panjang – Panglima Utar Kumai)

"Yang NIK Kobar langsung kami rekam, sedangkan warga non domisili sementara ditangguhkan dahulu karena harus ada surat pindahnya terlebih dahulu," ujar Gusti Imansyah seusai kegiatan perekaman KTP-el.

Imansyah menambahkan perekaman data KTP-el tersebut dilakukan serentak di seluruh LP maupun rumah tahanan (rutan) di Indonesia. Hal itu untuk melindungi hak pilih pada perhelatan Pilkada 2020.

"Tujuannya untuk menyukseskan pilkada 2020 karena salah satu syarat memilih adalah wajib memiliki KTP elektronik," tutupnya. (disdukcapil kobar)