Tim Yustisi Lakukan Rapat Evaluasi, Wajib Pajak Nakal Akan Ditindak Tegas
- penulis Bapenda Kobar
- Selasa, 03 Desember 2019
- dibaca 690 kali
MMC Kobar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Operasi Tim Yustisi Penegakan Peraturan Daerah Tahun 2019, yang bertempat di ruang rapat Bupati Kobar, Selasa (03/12).
Rapat Tim Yustisi ini langsung dipimpin oleh Wakil Bupati, Ahmadi Riansyah selaku Ketua Tim Yustisi dan dihadiri oleh seluruh anggota Tim Yustisi.
(Baca Juga : Enam Kali Lebih Besar, Persiapan Asian Games 2018 Hampir Selesai)
Dalam sambutannya Wabup Kobar mengatakan bahwa rapat pertemuan ini dilakukan untuk mengetahui apa saja yang menjadi kendala di kegiatan Tim Yustisi baik administrasi maupun operasi di lapangan.
“Adanya Tim Yustisi ini adalah sebagai upaya penegakan Perda dan memberikan kesadaran kepada Wajib Pajak dalam kewajibannya membayar Pajak Daerah, selain itu pula kehadiran Tim Yustisi ini harus kita dukung kegiatannya karena Tim Yustisi ini sangat membantu dalam peningkatan PAD yang sudah kita targetkan sebelumnya,” kata Ahmadi Riansyah.
Operasi Tim Yustisi telah menyasar 4 Jenis Pajak Daerah yakni Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame, Pajak Galian C (Mineral Bukan Logam dan Batuan) serta Pajak Hotel. Kegiatan yang dilakukan berupa pendataan sekaligus pemasangan stiker dan pemasangan spanduk pemberitahuan pada bangunan usaha sarang burung walet, sisir reklame, sisir pajak galian C (Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan) serta pemasangan spanduk dan stiker menunggak pajak pada Hotel Swiss Belinn Pangkalan Bun.
Pada saat pertemuan juga dilakukan paparan oleh Kepala Bapenda Kobar Molta Dena, SE, MA yang menyampaikan kendala apa saja yang ditemukan oleh Tim Yustisi di lapangan.
“Di lapangan kita menemukan banyak sekali reklame belum memiliki izin, ditambah juga pemilik sebagian sulit untuk kita temui. Selain itu juga pajak sarang burung walet kendala kita adalah sulitnya untuk menemui pemilik bangunan Usaha Sarang burung Walet ini,” ungkap Molta Dena.
“Dan juga kesadaran masyarakat akan ketaatan dalam membayar pajak masih sedikit. Selain itu, Pajak Galian C juga ditemukan bahwa pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan peraturan yang kita tetapkan,” kata Molta Dena.
Adapun hasil rapat yang telah disepakati untuk kegiatan kedepan adalah membangun & meningkatkan keterpaduan para pihak terkait Pajak, khususnya Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), pemberlakuan Tapping Box, Online System, Legal Consulting dengan Kejaksaan, dan Revisi Perda serta Perkada.
Hasil rapat evaluasi ini sebagai dasar perbaikan dalam kegiatan Tim Yustisi di tahun yang akan mendatang, selain itu juga rapat evaluasi ini dilakukan untuk mengapresiasi hasil kerja dari Tim Yustisi dalam peningkatan PAD Kabupaten Kobar. (bapenda kobar)