Diskominfo Kobar Sampaikan Materi Internet Sehat dan UU ITE pada MPLS di SMAN 1 dan SMK Harapan Pangkalan Bun
- penulis Diskominfo Kobar
- Kamis, 14 Juli 2022
- dibaca 966 kali
MMC Kobar - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), juga dikenal sebagai masa orientasi siswa atau masa orientasi peserta didik baru, merupakan sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan di sekolah setiap awal tahun ajaran guna menyambut kedatangan para peserta didik baru.
Secara umum tujuan dari kegiatan ini adalah memberi pengenalan, kesan yang positif dan menyenangkan terhadap lingkungan baru, baik yang berkaitan dengan lingkungan fisik, sosial, kebijakan akademik dan non akademik dengan cara-cara belajar yang baru termasuk norma-norma khusus yang berlaku di lingkungan sekolah baru, sehingga peserta didik mendapat bekal pengalaman bermakna untuk mengikuti pendidikan.
(Baca Juga : Momen Idul Adha 1445 H, RSSI Pangkalan Bun Bagikan Daging Kurban kepada Penerima Manfaat)
Sehubungan dengan hal itulah, SMAN 1 dan SMK Harapan Pangkalan Bun mengadakan MPLS dengan menghadirkan pemateri dari beberapa instansi terkait. Masa pengenalan lingkungan sekolah ini berlangsung selama 3 hari dari tanggal 12-14 Juli 2022.
Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Arief Siantory, S.T.,M.A.P dan Pranata Humas Ahli Muda, Jon Persen Manik, S.H dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kobar diundang menjadi narasumber pada kegiatan MPLS di SMAN 1 dan SMK Harapan Pangkalan Bun pada Kamis (14/7).
Di SMAN 1 Pangkalan Bun, Arief memaparkan materi internet Sehat. Arief menjelaskan, sebagai seorang pelajar, kita harus mengetahui hoax atau tidaknya suatu konten berita yang disampaikan di media sosial.
“Jadi jangan langsung kita percaya begitu saja tanpa mengecek kebenaran berita tersebut,” pesan Arief kepada para pelajar.
Sementara it di tempat berbeda, Jon Persen Manik menyampaikan materi mengenai UU ITE di SMK Harapan Pangkalan Bun. Jon Manik menjelaskan, banyak hal yang berubah sejak ada gadget. Permainan tradisional anak-anak pun mulai berangsur hilang, anak-anak sekarang lebih sering bermain gadget.
“Mau makan, berkumpul dengan keluarga ataupun teman namun gadget tidak pernah lepas dari masing-masing orang,” tutur Jon.
Jon menambahkan, dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setiap orang dilarang menyebarkan informasi yang menyinggung suku, agama, ras dan golongan (SARA) juga mengancam seseorang melalui media sosal.
“Jadi bijaklah dalam bermedia sosial,” ucap Jon mengakhiri paparannya. (dsy/diskominfo kobar).