KPU Kobar Gelar Sosialisasi Aturan Kampanye Pilgub Kalteng Tahun 2020

Kegiatan Sosialisasi Aturan Kampanye Pilgub Kalteng 2020 yang diselenggarakan KPU Kobar, Kamis (24/9).

MMC Kobar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat pada Kamis (24/9) menggelar Sosialisasi Aturan Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Sosialisasi ini dilakukan dengan berpedoman penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Acara yang digelar di Aula Hotel Avila tersebut diikuti oleh anggota partai politik, tim sukses Cagub dan Cawagub serta dari berbagai instansi pemerintah di Kabupaten Kobar. Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan bahwa dengan ditetapkannya pasangan calon Cagub dan Cawagub Kalteng tanggal 23 September 2020, maka dengan itu masa kampanye akan segera dimulai .

(Baca Juga : Pemkab Gunung Mas Jalin Kerjasama Penerapan e-Kinerja dengan Pemkab Kobar)

"Masa kampanye yang jadwalnya akan dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020 atau selama 71 hari, diharapkan pelaksanaan Pilkada ini tetap bisa berlangsung lancar dan aman dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak menjadi sarana penularan Covid-19," jelas Chaidir.

Hadir dalam sosialisasi tersebut dan sebagai narasumber, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Dinas Kominfo) Kabupaten Kobar, Rody Iskandar. Dalam paparannya Rody menjelaskan bahwa media sosial menjadi salah satu dasar tempat kampanye yang sangat signifikan.

“Sebab ada sekitar 160 juta orang di Indonesia termasuk masyarakat Kobar yang aktif  di medsos ini dan rata-rata setiap orang menggunakannya sekitar tiga jam dua puluh enam menit,” ujar Rody.

Dalam kampanye di media sosial, Rody menambahkan, ada dua hal yaitu iklan kampanye yang berbayar dan kegiatan kampanye yang tidak berbayar akan tetapi relatif sangat sulit dibedakan.

“Iklan kampanye yang berbayar hanya boleh 14 hari sebelum masa tenang yaitu tanggal 21 November sampai dengan 5 Desember 2020. Sedangkan iklan kampanye tidak berbayar di medsos maka diperbolehkan selama masa kampanye selama 71 hari seperti, streaming youtube dirumah,” terangnya.

Rody juga menerangkan bahwa dalam berkampanye melalui medsos tentu harus ada batasan sesuai dengan peraturan KPU dan Undang-Undang ITE. Apabila ada pelanggaraan-pelanggaran di medsos ada sanksi administratif dan sanksi pidana.

“Maka untuk itu saring dulu sebelum di-share,” pungkasnya.

Selain dari KPU dan Dinas Kominfo Kobar, juga hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi ini yakni dari Polres Kobar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kobar. (humas diskominfo kobar)